URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEWENANGAN KHUSUS
(1) Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai pemerintahan daerah.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan Kewenangan Khusus:
a. urusan pemerintahan; dan
b. kelembagaan.
(3) Kewenangan Khusus urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a mencakup:
a. pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. perumahan dan kawasan permukiman;
c. penanaman modal;
d. perhubungan;
e. lingkungan hidup;
f. perindustrian;
g. pariwisata dan ekonomi kreatif;
h. perdagangan;
i. pendidikan;
j. kesehatan;
k. kebudayaan;
1. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
m. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
n. kelautan dan perikanan; dan
o. ketenagakerjaan.
(4) Kewenangan...
RIFUBUK TNDONESIA
(4) Kewenangan Khusus kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurr.f b mencakup penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(5) Selain Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4l', Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberi Kewenangan Khusus dalam penyelenggaraan penunjang urusan pemerintahan di bidang:
a. kepegawaian; dan
b. keuangan daerah.
(6) Pelaksanaan kewenangan di luar Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (71diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan berdasarkan asas otonomi.
(21 Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta wajib mengacu pada norna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pemerintah Pusat berwenang MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus terhadap penyelenggaraan Kewenangan Khusus yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(4) Dalam rangka MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(5) Norma...
SK No 2A5674 A
(5) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat:
a. menarik kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
b. mewajibkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mendapatkan izin, persetujuan, rekomendasi, dan/atau bentuk lainnya kepada Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintah Pusat memastikan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria oleh daerah melalui pengawasan umum dan pengawasan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Dalam hal Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam pelaksanaan kewenangannya, Pemerintah Pusat dapat:
a. menarik pelaksanaan kewenangan; dan/atau
b. menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(9) Dalam hal norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat MENETAPKAN Peraturan Daerah dalam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus dengan berpedoman pada UNDANG-UNDANG ini.
Kewenangan Khusus di bidang perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b meliputi:
a. penyediaan dan penetapan kriteria penghunian rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat; dan
b. penyediaan dan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan tertentu yang kriterianya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
BagianKeempat...
REPUEUI( IND{ONESIA -L9-
(1) Kewenangan Khusus di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) hurrrf c meliputi:
a. pengembangan iklim penanaman modal;
b. pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan
c. data dan sistem informasi penanaman modal.
(21 Kewenangan Khusus dalam subbidang pengembangan iklim penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pengembangan kemitraan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM) serta koperasi yang bekerja sama dengan usaha besar, baik berupa penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri.
(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri.
(4) Kewenangan Khusus dalam subbidang data dan sistem informasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan pengelolaan data dan informasi perizinan penanaman modal secara terintegrasi.
(1) Kewenangan Khusus di bidang perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf d meliputi:
a. lalu lintas dan angkutan jalan;
b. pelayaran; dan
c. perkeretaapian.
(2) Kewenangan
(21 Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. pengelolaan terminal penumpang tipe A, tipe B, dan tipe C;
b. penerbitan izin usaha uji berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh badan usaha;
c. penyelenggaraanterminalbarang;
d. akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang-undangan ;
e. integrasi pembayaran angkutan umum massal intra dan antarmoda angkutan;
f. pemberian subsidi layanan angkutan umum lintas daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara proporsional;
g. pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan;
h. pemanfaatan jalan tol untuk pengembangan sarana dan prasarana angkutan umum;
i. uji coba dan penerapan teknologi dan inovasi rekayasa lalu lintas;
j. pemanfaatan daerah aliran sungai untuk pengembangan jaringan angkutan umum massal di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan
k. skema pembiayaan alternatif dalam bidang transportasi.
(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha; dan
b. penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran ralryat bagi orang perseorangan atau badan usaha.
(4) Kewenangan...
REPUBL|K IHDONESIA -2r- (41 Kewenangan Khusus dalam subbidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan dan pengawasan perpotongan di atas dan di bawah jalur kereta api dan persinggungan bangunan dengan jalur kereta api di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan berkoordinasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(1) Kewenangan Khusus di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e meliputi:
a. pengelolaan limbah B-3; dan
b. pengelolaan sampah.
(2) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengelolaan limbah B-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pengelolaan limbah B-3 yang diproduksi oleh perangkat daerah, unit kerja perangkat daerah atau yang diproduksi oleh badan/lembaga/masyarakat yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan termasuk penetapan standar dan perizinan teknologi dalam pengelolaan sampah.
(1) Kewenangan Khusus di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf f meliputi:
a. perizinan .
REFUBLII( INDONESIA
a. perizinan; dan
b. pengawasan dan pengendalian.
(21 Kewenangan Khusus dalam subbidang perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pemberian izin usaha sektor industri strategis dan penanaman modal asing.
(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha di kawasan industri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(1) Kewenangan Khusus di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf h meliputi:
a. perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan;
b.stabilisasi...
INDONESIA 24-
b. stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
c. pengembangan ekspor; dan
d. standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan.
(2) Kewenangan Khusus dalam subbidang perizinan dan pendaftaran pertrsahaan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya, distributor terdaftar, pemeriksaan sarana distribusi B-2, serta pengawasan distribusi, pengawasan dan pelabelan B-2; dan
b. penerbitan izin pengelolaan, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan.
(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok danbarang penting;
b. pemantauan harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting;
c. melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok; dan
d. menjaga ketersediaan pasokan pangan dan stabilisasi harga melalui kerja sama antardaerah.
(4) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengembangan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor dan kampanye pencitraan Provinsi Daerah Khusus Jakarta skala nasional dan skala internasional.
(5) Kewenangan Khusus dalam subbidang standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
a.verifikasi...
a. verifikasi standar ukuran, dan edukasi di bidang metrologi legal; dan
b. pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan tidak termasuk kewenangan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean.
(1) Kewenangan Khusus di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf i meliputi:
a. kualitas dan akses pendidikan; dan
b. pendidikan tinggi.
(21 Kewenangan Khusus dalam subbidang kualitas dan akses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. perizinan, kerja sama, bantuan pendanaan, pembinaan, pemantauan operasional, dan pengawasan pada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing;
b. pengelolaan satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing; dan
c. MENETAPKAN kebijakan zorla layanan satuan pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun masyarakat.
(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengelolaan akademi komunitas.
(1) Kewenangan Khusus di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf j meliputi:
a. data kesehatan; dan
b. upaya kesehatan.
(21 Kewenangan Khusus dalam subbidang data kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. pemrosesan data kesehatan individu penduduk atau bukan penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan dan nonfasilitas pelayanan kesehatan yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk kepentingan penyelenggaraan upaya kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. pemrosesan data dan informasi kesehatan oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional.
(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan penerbitan perizinan berusaha rumah sakit yang ada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, kecuali rumah sakit yang didirikan oleh Pemerintah Pusat.
(1) Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf k meliputi:
a.prioritas...
a. prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta; dan
b. pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
(21 Dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta membentuk Dana Abadi Kebudayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat mengusulkan dana tambahan kepada Pemerintah Pusat.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan Dana Abadi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Daerah.
(1) Kewenangan Khusus di bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf I meliputi:
a. menentukan syarat khusus dalam pemberian bantuan biaya dan/atau bantuan bentuk lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan
b. pembebanan biaya layanan tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah.
Kewenangan Khusus di bidang keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf I meliputi:
a. pengelolaan sistem informasi keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pengelolaan tenaga penyuluh keluarga berencana/petugas lapangan keluarga berencana.
(1) Kewenangan Khusus di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf m, berupa penertiban administrasi kependudukan dan pencatatan sipil terhadap penduduk yang terdaftar di Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang tidak bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam kurr.rn waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
(1) Kewenangan Khusus di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) hurrrf n, merupakan kewenangan di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
SK No20llllA
(2) Kewenangan .
REFUBLTK I]TDONESIA
(21 Kewenangan untuk mengelola ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut di luar minyak dan gas bumi;
b. eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi;
c. pengaturan administrasi;
d. pengaturan tata ruang;
e. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut di luar minyak dan gas bumi;
f. ikut serta dalam memelihara keamanan di laut;
g. ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara;
h. penyelenggaraan reklamasi; dan
i. pengaturan kawasan khusus pada pelabuhan.
(3) Provinsi Daerah Khusus Jakarta MENETAPKAN zona inti dan zorla penunjang serta kawasan konservasi pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut termasuk pulau-pulau kecil sesuai dengan kajian dan kebutuhan dalam rangka pengembangan ekonomi di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(41 Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Kewenangan Khusus di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf o merupakan kewenangan untuk MENETAPKAN besaran upah minimum tenaga kerja dan perizinan tenaga kerja asing.
(1) Kewenangan Khusus di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) meliputi:
a. penetapan jenis dan tipe;
b. jumlah; dan
c. susunan perangkat daerah, sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah setelah mendapatkan persetujuan Menteri dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Dalam rangka membantu Gubernur dalam perumusan kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, Gubernur dapat mengangkat staf khusus.
(21 Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan penghasilan staf khusus diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Dalam melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf a, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan:
a. MENETAPKAN tunjangan atau insentif kinerja aparatur sipil negara sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.mengangkat...
]|RESIDEN
b. mengangkat pegawai profesional nonaparatur sipil negara pada perangkat daerah/unit keda pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan daerah badan layanan umum daerah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai formula dan besaran tunjangan atau insentif kinerja aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dalam rangka pengelolaan pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat meminta informasi penetapan dana bagi hasil yang menjadi pendapatan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perr.rndan g- undan gan.
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat MENETAPKAN tarif pajak barang dan jasa tertentu berupa:
a. jasa parkir paling tinggi 25% (dua puluh lima persen); dan
b. jasa hiburan tertentu paling rendah 25o/o (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
(21 Tata cara pemungutan pajak atas barang dan jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat memperoleh pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang.
(2) Jenis...
FTIESIDEN
(2) Jenis pelayanan dari retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kontribusi pembangunan gedung;
b. kontribusi insentif pemanfaatan ruang atas pembangunan gedung; dan
c. dana oleh penyedia rumah susun komersial yang menjadi kewajiban pengembang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan retribusi kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah yang tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menerima penerusan pinjaman dari lembaga asing untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(21 Penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Tata cara penerusan pinjaman dari lembaga asing oleh Pemerintah Pusat kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan yang disesuaikan dengan susunan organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(21 Pengaturan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Dalam
PRESIOEN
(3) Dalam hal PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen dapat melakukan kontrak tahun jamak melampaui masa jabatan Gubernur bagi kegiatan yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(21 Kegiatan yang dapat dilakukan dengan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan rakyat luas dan mendesak namun tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) masa jabatan Gubernur.
(3) Pelaksanaan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrrs dilengkapi dengan kajian yang memuat alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21yang dilakukan oleh ahli atau lembaga independen.
(1) Dalam rangka pengelolaan barang milik daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan yang mendukung pencapaian Kota Global.
(21 Dalam rangka pengelolaan barang milik daerah untuk tujuan investasi di luar barang milik daerah yang digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat membentuk lembaga manajemen aset.
(3) Pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak ketiga oleh lembaga manajemen aset sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa:
a. sewa;
b. kerja sama pemanfaatan;
c. bangun guna serah atau bangun serah guna;
d. kerja sama penyediaan infrastruktur;
e.kerja...
I'RESIDEN
e. kerja sama operasional;
f. kerja sama sewa guna;
g. kerja sama pendayagunaan;
h. kerja sama pemberdayaan; dan
i. bentuk kerja sama lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan barang milik daerah oleh lembaga manajemen aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat mengusulkan pemanfaatan barang milik negara yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusulan pemanfaatan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.