Koreksi Pasal 20
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan berdasarkan asas otonomi.
(21 Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta wajib mengacu pada norna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pemerintah Pusat berwenang MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus terhadap penyelenggaraan Kewenangan Khusus yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(4) Dalam rangka MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(5) Norma...
SK No 2A5674 A
(5) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat:
a. menarik kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
b. mewajibkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mendapatkan izin, persetujuan, rekomendasi, dan/atau bentuk lainnya kepada Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintah Pusat memastikan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria oleh daerah melalui pengawasan umum dan pengawasan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Dalam hal Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam pelaksanaan kewenangannya, Pemerintah Pusat dapat:
a. menarik pelaksanaan kewenangan; dan/atau
b. menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(9) Dalam hal norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat MENETAPKAN Peraturan Daerah dalam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus dengan berpedoman pada UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
