Koreksi Pasal 18
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menampung aspirasi masyarakat pada kelurahan dibentuk Lembaga Musyawarah Kelurahan.
(21 Lembaga Musyawarah Kelurahan bertugas:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kelurahan kepada lurah;
b. menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap lurah dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada camat; dan
c. memberi masukan kepada lurah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
(3) Walikota/Bupati MENETAPKAN anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan berdasarkan usulan dari camat.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, tata kerja, dan tata cara pemilihan keanggotaan Lembaga Musyawarah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
