Koreksi Pasal 28
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Khusus di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf h meliputi:
a. perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan;
b.stabilisasi...
INDONESIA 24-
b. stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
c. pengembangan ekspor; dan
d. standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan.
(2) Kewenangan Khusus dalam subbidang perizinan dan pendaftaran pertrsahaan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya, distributor terdaftar, pemeriksaan sarana distribusi B-2, serta pengawasan distribusi, pengawasan dan pelabelan B-2; dan
b. penerbitan izin pengelolaan, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan.
(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok danbarang penting;
b. pemantauan harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting;
c. melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok; dan
d. menjaga ketersediaan pasokan pangan dan stabilisasi harga melalui kerja sama antardaerah.
(4) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengembangan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor dan kampanye pencitraan Provinsi Daerah Khusus Jakarta skala nasional dan skala internasional.
(5) Kewenangan Khusus dalam subbidang standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
a.verifikasi...
a. verifikasi standar ukuran, dan edukasi di bidang metrologi legal; dan
b. pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan tidak termasuk kewenangan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean.
Koreksi Anda
