Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen dapat melakukan kontrak tahun jamak melampaui masa jabatan Gubernur bagi kegiatan yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (21 Kegiatan yang dapat dilakukan dengan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan rakyat luas dan mendesak namun tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) masa jabatan Gubernur. (3) Pelaksanaan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrrs dilengkapi dengan kajian yang memuat alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21yang dilakukan oleh ahli atau lembaga independen.
Koreksi Anda