Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Khusus di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) hurrrf c meliputi: a. pengembangan iklim penanaman modal; b. pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan c. data dan sistem informasi penanaman modal. (21 Kewenangan Khusus dalam subbidang pengembangan iklim penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pengembangan kemitraan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM) serta koperasi yang bekerja sama dengan usaha besar, baik berupa penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri. (3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. (4) Kewenangan Khusus dalam subbidang data dan sistem informasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan pengelolaan data dan informasi perizinan penanaman modal secara terintegrasi.
Koreksi Anda