Koreksi Pasal 5
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:
a. sebelah utara dengan Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
c. sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan
d. sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas dan peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
