Koreksi Pasal 48
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat mengusulkan pemanfaatan barang milik negara yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusulan pemanfaatan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda
