Koreksi Pasal 26
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Khusus di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf f meliputi:
a. perizinan .
REFUBLII( INDONESIA
a. perizinan; dan
b. pengawasan dan pengendalian.
(21 Kewenangan Khusus dalam subbidang perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pemberian izin usaha sektor industri strategis dan penanaman modal asing.
(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha di kawasan industri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Koreksi Anda
