Koreksi Pasal 45
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan yang disesuaikan dengan susunan organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(21 Pengaturan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Dalam
PRESIOEN
(3) Dalam hal PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
