Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelurahan berkedudukan sebagai unit kerja kecamatan yang bersifat kewilayahan yang berada dan bertanggung jawab kepada camat. (21 Kelurahan dipimpin oleh lurah yang diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas camat. (41 Unit kerja perangkat daerah tingkat kelurahan secara operasional berada di bawah lurah dan secara teknis administratif berada di bawah perangkat daerah masing-masing. (5) Dalam rangka mendukung koordinasi pelaksanaan tugas antara lurah dan unit kerja perangkat daerah, pada kantor lurah dapat disediakan sarana dan prasarana sebagai kantor bersama bagi unit kerja perangkat daerah. (6) Pada kelurahan dapat dibentuk kantor bersama bagi unit kerja perangkat daerah dan unit kerja Kota Admini st r atlf I Kabupate n Admini stratif. (71 Dalam rangka mendukung tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kelurahan diberi alokasi dana paling sedikit 5o/o (lima persen) yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai beban kerja dan wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan penyelqsaian masalah sosial kemasyarakatan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lurah dan susunan organisasi serta alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (71 diatur dalam Peraturan Gubernur. Paragrafs... P[TESIDEN -t2-
Koreksi Anda