Koreksi Pasal 41
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat MENETAPKAN tarif pajak barang dan jasa tertentu berupa:
a. jasa parkir paling tinggi 25% (dua puluh lima persen); dan
b. jasa hiburan tertentu paling rendah 25o/o (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
(21 Tata cara pemungutan pajak atas barang dan jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
