Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat MENETAPKAN tarif pajak barang dan jasa tertentu berupa: a. jasa parkir paling tinggi 25% (dua puluh lima persen); dan b. jasa hiburan tertentu paling rendah 25o/o (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). (21 Tata cara pemungutan pajak atas barang dan jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda