Koreksi Pasal 47
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan barang milik daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan yang mendukung pencapaian Kota Global.
(21 Dalam rangka pengelolaan barang milik daerah untuk tujuan investasi di luar barang milik daerah yang digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat membentuk lembaga manajemen aset.
(3) Pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak ketiga oleh lembaga manajemen aset sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa:
a. sewa;
b. kerja sama pemanfaatan;
c. bangun guna serah atau bangun serah guna;
d. kerja sama penyediaan infrastruktur;
e.kerja...
I'RESIDEN
e. kerja sama operasional;
f. kerja sama sewa guna;
g. kerja sama pendayagunaan;
h. kerja sama pemberdayaan; dan
i. bentuk kerja sama lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan barang milik daerah oleh lembaga manajemen aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
