Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menampung aspirasi masyarakat pada Kota Administratif/Kabupaten Administratif dibentuk Dewan Kota/Dewan Kabupaten. (21 Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kota Administratif/Kabupaten Administratif kepada Walikota/Bupati; b. menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap Walikota/Bupati dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada Gubernur; c. memberi masukan kepada Walikota/Bupati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan Kota Administratif/ Kabupaten Administratif; d. men5rusun . SK No 2A567l A REPUEL|K INDONESIA d. menyusun rencana kerja Dewan Kota/Dewan Kabupaten setiap tahunnya; dan e. menJrusun tata tertib Dewan Kota/Dewan Kabupaten. (3) Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan masyarakat dengan komposisi 1 (satu) kecamatan 1 (satu) wakil. (41 Gubernur MENETAPKAN anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, tata kerja, dan tata cara pemilihan keanggotaan Dewan Kota/ Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda