Koreksi Pasal 17
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menampung aspirasi masyarakat pada Kota Administratif/Kabupaten Administratif dibentuk Dewan Kota/Dewan Kabupaten.
(21 Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kota Administratif/Kabupaten Administratif kepada Walikota/Bupati;
b. menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap Walikota/Bupati dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada Gubernur;
c. memberi masukan kepada Walikota/Bupati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan Kota Administratif/ Kabupaten Administratif;
d. men5rusun .
SK No 2A567l A
REPUEL|K INDONESIA
d. menyusun rencana kerja Dewan Kota/Dewan Kabupaten setiap tahunnya; dan
e. menJrusun tata tertib Dewan Kota/Dewan Kabupaten.
(3) Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan masyarakat dengan komposisi 1 (satu) kecamatan 1 (satu) wakil.
(41 Gubernur MENETAPKAN anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, tata kerja, dan tata cara pemilihan keanggotaan Dewan Kota/ Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
