Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf k meliputi: a.prioritas... a. prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta; dan b. pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. (21 Dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta membentuk Dana Abadi Kebudayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat mengusulkan dana tambahan kepada Pemerintah Pusat. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan Dana Abadi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Daerah.
Koreksi Anda