Koreksi Pasal 3
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.
(21 Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Koreksi Anda
