Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Khusus di bidang perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf d meliputi: a. lalu lintas dan angkutan jalan; b. pelayaran; dan c. perkeretaapian. (2) Kewenangan (21 Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. pengelolaan terminal penumpang tipe A, tipe B, dan tipe C; b. penerbitan izin usaha uji berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh badan usaha; c. penyelenggaraanterminalbarang; d. akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang-undangan ; e. integrasi pembayaran angkutan umum massal intra dan antarmoda angkutan; f. pemberian subsidi layanan angkutan umum lintas daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara proporsional; g. pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan; h. pemanfaatan jalan tol untuk pengembangan sarana dan prasarana angkutan umum; i. uji coba dan penerapan teknologi dan inovasi rekayasa lalu lintas; j. pemanfaatan daerah aliran sungai untuk pengembangan jaringan angkutan umum massal di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan k. skema pembiayaan alternatif dalam bidang transportasi. (3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha; dan b. penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran ralryat bagi orang perseorangan atau badan usaha. (4) Kewenangan... REPUBL|K IHDONESIA -2r- (41 Kewenangan Khusus dalam subbidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan dan pengawasan perpotongan di atas dan di bawah jalur kereta api dan persinggungan bangunan dengan jalur kereta api di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan berkoordinasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Koreksi Anda