Koreksi Pasal 39
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf a, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan:
a. MENETAPKAN tunjangan atau insentif kinerja aparatur sipil negara sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.mengangkat...
]|RESIDEN
b. mengangkat pegawai profesional nonaparatur sipil negara pada perangkat daerah/unit keda pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan daerah badan layanan umum daerah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai formula dan besaran tunjangan atau insentif kinerja aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
