Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tipe perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan ur-Llsan pemerintahan di bidang aparatur negara. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda