Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Khusus di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) meliputi: a. penetapan jenis dan tipe; b. jumlah; dan c. susunan perangkat daerah, sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah setelah mendapatkan persetujuan Menteri dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda