Koreksi Pasal 34
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Khusus di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf m, berupa penertiban administrasi kependudukan dan pencatatan sipil terhadap penduduk yang terdaftar di Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang tidak bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam kurr.rn waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
