Koreksi Pasal 30
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Khusus di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf j meliputi:
a. data kesehatan; dan
b. upaya kesehatan.
(21 Kewenangan Khusus dalam subbidang data kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. pemrosesan data kesehatan individu penduduk atau bukan penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan dan nonfasilitas pelayanan kesehatan yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk kepentingan penyelenggaraan upaya kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. pemrosesan data dan informasi kesehatan oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional.
(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan penerbitan perizinan berusaha rumah sakit yang ada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, kecuali rumah sakit yang didirikan oleh Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
