Koreksi Pasal 22
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
Kewenangan Khusus di bidang perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b meliputi:
a. penyediaan dan penetapan kriteria penghunian rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat; dan
b. penyediaan dan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan tertentu yang kriterianya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
BagianKeempat...
REPUEUI( IND{ONESIA -L9-
Koreksi Anda
