Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 44
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran