Koreksi Pasal 32
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Khusus di bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf I meliputi:
a. menentukan syarat khusus dalam pemberian bantuan biaya dan/atau bantuan bentuk lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan
b. pembebanan biaya layanan tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
