Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menerima penerusan pinjaman dari lembaga asing untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (21 Penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Tata cara penerusan pinjaman dari lembaga asing oleh Pemerintah Pusat kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda