Koreksi Pasal 33
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
Kewenangan Khusus di bidang keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf I meliputi:
a. pengelolaan sistem informasi keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pengelolaan tenaga penyuluh keluarga berencana/petugas lapangan keluarga berencana.
Koreksi Anda
