Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Khusus di bidang keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf I meliputi: a. pengelolaan sistem informasi keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pengelolaan tenaga penyuluh keluarga berencana/petugas lapangan keluarga berencana.
Koreksi Anda