Koreksi Pasal 25
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Khusus di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e meliputi:
a. pengelolaan limbah B-3; dan
b. pengelolaan sampah.
(2) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengelolaan limbah B-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pengelolaan limbah B-3 yang diproduksi oleh perangkat daerah, unit kerja perangkat daerah atau yang diproduksi oleh badan/lembaga/masyarakat yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan termasuk penetapan standar dan perizinan teknologi dalam pengelolaan sampah.
Koreksi Anda
