Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Khusus di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) hurrrf n, merupakan kewenangan di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. SK No20llllA (2) Kewenangan . REFUBLTK I]TDONESIA (21 Kewenangan untuk mengelola ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut di luar minyak dan gas bumi; b. eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi; c. pengaturan administrasi; d. pengaturan tata ruang; e. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut di luar minyak dan gas bumi; f. ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; g. ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara; h. penyelenggaraan reklamasi; dan i. pengaturan kawasan khusus pada pelabuhan. (3) Provinsi Daerah Khusus Jakarta MENETAPKAN zona inti dan zorla penunjang serta kawasan konservasi pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut termasuk pulau-pulau kecil sesuai dengan kajian dan kebutuhan dalam rangka pengembangan ekonomi di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (41 Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Koreksi Anda