Koreksi Pasal 14
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kecamatan berkedudukan sebagai unit kerja Kota AdministratlflKabupaten Administratif yang bersifat kewilayahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota/ Bupati.
(21 Kecamatan dipimpin oleh camat yang diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas Walikota/Bupati.
(41 Unit kerja perangkat daerah pada tingkat kecamatan secara operasional berada di bawah camat dan secara teknis administratif berada di bawah perangkat daerah masing-masing.
(5) Dalam...
(5) Dalam rangka mendukung koordinasi pelaksanaan tugas antara camat dan unit kerja perangkat daerah, pada kantor camat dapat disediakan sarana dan prasarana sebagai kantor bersama bagi unit kerja perangkat daerah atau unit kerja Walikota/Bupati.
Koreksi Anda
