Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.
Koreksi Anda