Koreksi Pasal 6
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dibagi dalam Kota Administratif dan Kabupaten Administratif.
(21 Wilayah Kota Administratif dan Kabupaten Administratif terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
