Koreksi Pasal 19
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai pemerintahan daerah.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan Kewenangan Khusus:
a. urusan pemerintahan; dan
b. kelembagaan.
(3) Kewenangan Khusus urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a mencakup:
a. pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. perumahan dan kawasan permukiman;
c. penanaman modal;
d. perhubungan;
e. lingkungan hidup;
f. perindustrian;
g. pariwisata dan ekonomi kreatif;
h. perdagangan;
i. pendidikan;
j. kesehatan;
k. kebudayaan;
1. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
m. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
n. kelautan dan perikanan; dan
o. ketenagakerjaan.
(4) Kewenangan...
RIFUBUK TNDONESIA
(4) Kewenangan Khusus kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurr.f b mencakup penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(5) Selain Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4l', Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberi Kewenangan Khusus dalam penyelenggaraan penunjang urusan pemerintahan di bidang:
a. kepegawaian; dan
b. keuangan daerah.
(6) Pelaksanaan kewenangan di luar Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (71diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
