Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan Kota Administratif dan Kabupaten Administratif diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Pembentukan... FRESIOEN REPUBL|K IHDONESIA (21 Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan dan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda