Koreksi Pasal 13
UU Nomor 2 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf f merupakan perangkat daerah kewilayahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(21 Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Walikota/Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(3) Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(4) Walikota/Bupati bertugas membantu Gubernur untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan minimal:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum berdasarkan pelimpahan dari Gubernur;
b. penyelenggaraan. . .
REPUEUK ThIDONESIA
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat;
c. penataan kawasan di wilayahnya;
d. koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah;
e. pembinaan lembaga kemasyarakatan, kelurahan, kecamatan, kota/ kabupaten; dan
f. tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
(5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4l,, Walikota/Bupati dapat diberikan dana operasional.
(6) Perangkat Kota Administratif/Kabupaten Administratif dan dana operasional disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Walikota/Bupati dalam membantu Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
