Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Anak yang atau mengakses produk, layanan, dan fitur yang selanjutnya disebut Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
2. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
3. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggErra negara, orang, badan usaha, dan/ atau masyarakat.
4. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.
5. Produk, l,ayanan, dan Fitur adalah setiap Produk, l,ayanan, dan/ atau Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggara}an oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang terhubung dengan internet atau memiliki kemampuan untuk terhubung dengan internet.
6. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifrkasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik atau nonelektronik.
7. Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi adalah hasil analisa atau reviu yang dilakukan secara sistematis untuk menilai dan memitigasi risiko yang dapat muncul dari praktik pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap Anak dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur.
8. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara INDONESIA, warga negara asing, maupun badan hukum.
9. Badan
|NIIEIITEIA
9. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggarEran negara, yang sebegran atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang ssfaglan atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urus.rn pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
BAB II
PEI.IYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DAI,AM PELINDUNGAN ANAK
Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi Anak yang mengakses Sistem Elektronik.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelindungan terhadap hak Anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur yang dan/atau Sistem Elektronik.
oleh
(3) Dalam memberikan Produk, l,ayanan, dan Fitur bagi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap pengembangan sampai dengan tahap Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
atau (2t
(4) Dalam
BUK INDONESIA
(4) Dalam memberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan:
a. informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;
b. mekanisme verifikasi pengguna Anak; dan
c. mekanisme pelaporan Produk, Layanan, dan Fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak Anak.
Pasal 3
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik; dan
b. Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat.
(21 Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. instansi; dan
b. institusi yang ditunjuk oleh instansi.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang mengembangkan dan/atau menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak.
(4) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik merupakan institusi yang ditunjuk oleh instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yang mengembangkan dan/atau menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur yang seczrra khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak, tunduk pada ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 4
(1) Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak;
atau
b. Produk, Layanan, dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak.
l2l Produk...
EUK INDONESIA
(21 Produk, Layanan, dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada indikator:
a. syarat, ketentuan, aturan, atau kebijakan yang dipublikasikan atau disusun dalam suatu dokumen internal Penyelenggara Sistem Elektronik menunjukkan bahwa Produk, layanan, dan Fitur dimaksudkan untuk dapat digunakan atau dialses oleh Anak;
b. terdapat bukti kuat bahwa komposisi pengguna yang mengakses secara rutin Produk, Layanan, dan Fitur tersebut adalah Anak;
c. iklan terkait Produk, Layanan, dan Fitur ditqjukan kepada Anak;
d. elemen desain dari Produk, Layanan, dan Fitur dibuat atau ditampilkan sedemikian rupa sehingga menarik untuk Anak gunakan atau akses; dan/ atau
e. Produk, Layanan, dan Fitur secara substansial serupa atau sama dengan Produk, l,ayanan, dan Fitur yang telah terbukti digunakan atau diakses oleh Anak.
(3) Indikator penilaian yang menunjukkan Produk, l,ayanan, dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak sebagaimana dimaksud pada ayat l2l ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
(1) Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dinilai tingkat risikonya terhadap Anak.
(21 Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tingkat risiko tinggi; atau
b. tingkat risiko rendah.
(3) Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan aspek sebagai berikut:
a. berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
b. terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
c. eksploitasi Anak sebagai konsumen;
d. mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
e. adiksi;
f. gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
g. gangguErn frsiologis Anak.
(a) Jika. . .
t7l
(4) Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Produk, Layanan, dan Fitur tersebut dikategorikan memiliki profrl risiko tinggi.
(5) Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko rendah pada semua aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Produk, Layanan, dan Fitur tersebut dikategorikan memiliki profil risiko rendah.
(6) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan penilaian mandiri terhadap aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau oleh Sistem Elektronik.
Sistem Elektronik melaporkan hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri.
(8) Menteri melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian mandiri yang disampaikan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri MENETAPKAN profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/ atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian tingkat risiko dan penilaian mandiri terhadap Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 7
(l) Dalam memberikan pelindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll, ayat (21, dan ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik melaksanakan kewajiban yang meliputi:
a. persetqjuan dari orang tua atau wali Anak;
b. menyusun Penilaian Dampak Pribadi;
pengaturan Produk, Layanan, dan Data Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak dalam tingkat privasi tinggi secara baku;
d. memberikan . . .
c. INIItrIII*m
d. memberikan informasi yang lengkap, benar, akurat, dan tidak bagl pengguna untuk memahami Produk, Layanan, dan Fitur;
e. melakukan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital;
f. memberikan notifikasi berupa tanda atau sinyal dalam pemantauan aktivitas atau pelacakan lokasi Anak dari Produk, Layanan, dan Fitur;
g. memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia Anak;
h. menentukan secara tegas pihak yang jawab atas pemrosesan Data Pribadi Anak dalam penyediaan mainan atau perangkat yang memungkinkan mainan atau perangkat tersebut terhubung dengan internet;
i. memastikan bahwa pihak yang ditunjuk atau bekerja sama dengan Sistem Elektronik Anak; dan memenuhi ketentuan pelindungan
j. menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi.
(21 Dalam memberikan pelindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll, ayat (21, dan ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik dilarang:
atau cara, teknik, atau
a. praktik terselubung atau tidak transparan dalam pengembangan atau Layanan, dan Fitur;
b. mengumpulkan informasi geolokasi yang tepat dari Anak; dan
c. melakukan pemrofilan Anak.
(3) Penyusunan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penunjukan pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf j, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara Sistem Elektronik:
a. mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak dalam dan/atau menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak; dan
b. memprioritaskan . . .
Produk,
IND 8-
b. memprioritaskan pemenuhan hak Anak dan pelindungan terhadap Anak dibandingkan dengan kepentingan komersial Penyelenggara Sistem Elektronik.
Pasal 9
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib persetqiuan dari orang tua atau wali Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, sebelum Anak dapat menggunakan Produk, layanan, dan Fitur.
(21 Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyelenggarakan Produk, layanan, dan Fitur untuk Anak berusia paling rendah 17 (tqjuh belas) tahun, Penyelenggara Sistem Elektronik dapat meminta persetujuan dari Anak sebelum Anak dapat menggunakan Produk, layanan, dan Fitur tersebut, dengan wajib memberi notifikasi kepada orang tua atau wali Anak untuk meminta konfirmasi.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan jangka waktu yang wajar untuk permintaan persetqiuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(41 Dalam hal orang tua atau wali Anak menolak memberikan persetqjuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik dilarang Produk, Layanan, dan Fitur kepada Anak.
(5) Dalam hal orang tua atau wali Anak menolak memberikan persetqiuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka:
a. persetqiuErn yang diberikan Anak batal demi hukum;
dan
b. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Data Pribadi Anak.
Pasal lO (l) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengonfigurasi pengaturan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak dalam tingkat privasi tinggi secara baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat lll huruf c.
(21 Penyelenggara. . .
SK No272t40A
BLiK INDONESIA
l2l Penyelenggara Sistem Elektronik dapat memberikan pilihan untuk mengatur tingkat privasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pernanen atau sementara sesuai dengan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi.
(3) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik akan melakukan pembaruan terhadap Produk, Layanan, dan Fitur, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
pilihan pengaturan privasi yang telah Anak lakukan sebelum Produk, Layanan, dan Fitur diperbarui; atau
b. pengaturan Produk, Layanan, dan Fitur yang dimaksud ke dalam tingkat privasi tinggi secara baku.
Pasal 11
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan informasi yang lengkap, benar, akurat, dan tidak menyesatkan bagi pengguna untuk memahami Produk, l,ayanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll huruf d yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dengan bahasa yang mudah dipahami serta dalam format dan dengan cara yang mudah digunakan atau diakses oleh Anak atau ora.ng tua atau wali Anak.
Pasal 12
Sistem Elektronik wajib melakukan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dalam rangka pelindungan dan pemenuhan hak Anak.
(21 Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada Anak dan orang tua atau wali Anak yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan danlatau oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
(3) Pemberdayaan ekosistem digital dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanalan melalui:
a. peningkatan literasi digital kepada masyarakat;
b. peningkatan kompetensi karyawan terkait pelindungan anak; dan/ atau
a. (l) c SK No27214l A
BUK INDONESIA
c. pengembangan sarana dan prasarana yang mendukung literasi digital Anak dan/atau masyarakat, sesuai dengan profrl risiko sebasaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9).
l4l Edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat melibatkan masyarakat dan/ atau pihak lain.
(5) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaporkan pelaksanaan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun kepada Menteri.
(6) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 13
Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan Produk, Layanan, dan Fitur bagi orang tua atau wali Anak, atau pengguna lain untuk memantau aktivitas Anak, atau melacak lokasi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan notifikasi berupa tanda atau sinyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll huruf f yang jelas kepada Anak ketika Anak tersebut sedang dipantau atau dilacak.
Pasal 14
Sistem Elektronik wajib memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) huruf g yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur.
Pasal 15
Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan mainan atau perangkat yang mainan atau perangkat tersebut terhubung dengan internet untuk memproses Data Pribadi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut wajib menentukan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya.
Pasal 16. . .
Pasal 16
Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menunjuk atau beke{a sama dengan pihak lain untuk mengembangkan atau menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan bahwa pihak yang ditunjuk atau bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik memenuhi ketentuan pelindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i dalam penyelenggaraan Produk, l,ayanan, dan Fitur.
Pasal 17
Sistem Elektronik dilarang menggunakan atau menerapkan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam pengembangan atau Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf a yang mendorong Anak untuk:
a. memberikan atau mengungkapkan Data Pribadi lebih dari yang diperlukan Anak dalam atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur;
b. melepaskan atau mengurangi fungsi pelindungan privasi;
atau
c. melakukan tindakan yang diketahui atau sepatutnya diketahui oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan fisik, kesehatan mental, atau kesej ahteraan Anak.
Pasal 18
Sistem Elektronik dilarang informasi geolokasi yang tepat dari Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b meliputi:
a. pengumpulan informasi geolokasi yang tepat dari Anak secara baku, kecuali pengumpulan informasi geolokasi tersebut sangat diperlukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menyediakan Produk, Layanan, dan Fitur yang diminta oleh Anak, dan hanya untuk waktu terbatas;
dan/atau
b. pengumpulan informasi geolokasi yang tepat dari Anak yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur, tanpa memberikan tanda yang jelas kepada Anak tersebut selama pengumpulan bahwa informasi geolokasi yang dimaksud sedang dikumpulkan.
Pasal 19. . .
EET!trEIIIIIEEIItrEIA -t2-
Pasal 19
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik dilarang melakukan pemrofilan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf c meliputi:
a. pemrofilan dengan cara atau metode apapun, seperti untuk tqiuan penawaran produk atau layanan atau tujuan lain; atau
b. pemrofilan Anak secara bal<u (default) dengan cara atau metode apapun.
(21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menunjukkan alasan kuat bahwa pemrofilan tersebut untuk kepentingan terbaik bagi Anak.
(3) l,arangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dalam hal:
a. Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menunjukkan alasan kuat bahwa tersebut untuk kepentingan terbaik bagi Anak; atau
b. pemrofilan merupakan bagian esensi atau inti dalam Produk, Layanan dan merupakan fitur yang diminta oleh Anak secara aktif dan sadar.
(4) Pemrofilan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan pemrosesan Data Pribadi Anak dalam berbagai bentuk dan cara untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, atau memprediksi berbagai aspek tentang Anak.
(5) Dalam hal pemrofilan dilakukan berdasarkan permintaan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Penyelenggara Sistem Elektronik menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional untuk Anak dari setiap dampak bahaya bagi Anak.
Pasal 20
Pasal 23
(1) Dalam melaksanakan kewajiban menyediakan mekanisme pelaporan penyalahgunaan Produk, Layanan, dan Fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak Anak sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan alat, layanan, atau fitur yang dibutuhkan Anak yang dapat dengan mudah digunakan atau diakses oleh Anak atau oleh orang tua atau wali Anak tersebut untuk menolong Anak melaksanakan hak Anak, atau menyampaikan laporan atau aduan mengenai permasalahan yang dialami Anak terkait Produk, l,ayanan, dan Fitur.
l2l Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan menerapkan langkah teknis operasional dalam menindaklanjuti laporan atau aduan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
BABIII...
Eri:IttrtrIiltrEEIItrEIA
Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi Anak yang mengakses Sistem Elektronik.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelindungan terhadap hak Anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur yang dan/atau Sistem Elektronik.
oleh
(3) Dalam memberikan Produk, l,ayanan, dan Fitur bagi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap pengembangan sampai dengan tahap Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
atau (2t
(4) Dalam
BUK INDONESIA
(4) Dalam memberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan:
a. informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;
b. mekanisme verifikasi pengguna Anak; dan
c. mekanisme pelaporan Produk, Layanan, dan Fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak Anak.
Pasal 3
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik; dan
b. Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat.
(21 Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. instansi; dan
b. institusi yang ditunjuk oleh instansi.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang mengembangkan dan/atau menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak.
(4) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik merupakan institusi yang ditunjuk oleh instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yang mengembangkan dan/atau menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur yang seczrra khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak, tunduk pada ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 4
(1) Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak;
atau
b. Produk, Layanan, dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak.
l2l Produk...
EUK INDONESIA
(21 Produk, Layanan, dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada indikator:
a. syarat, ketentuan, aturan, atau kebijakan yang dipublikasikan atau disusun dalam suatu dokumen internal Penyelenggara Sistem Elektronik menunjukkan bahwa Produk, layanan, dan Fitur dimaksudkan untuk dapat digunakan atau dialses oleh Anak;
b. terdapat bukti kuat bahwa komposisi pengguna yang mengakses secara rutin Produk, Layanan, dan Fitur tersebut adalah Anak;
c. iklan terkait Produk, Layanan, dan Fitur ditqjukan kepada Anak;
d. elemen desain dari Produk, Layanan, dan Fitur dibuat atau ditampilkan sedemikian rupa sehingga menarik untuk Anak gunakan atau akses; dan/ atau
e. Produk, Layanan, dan Fitur secara substansial serupa atau sama dengan Produk, l,ayanan, dan Fitur yang telah terbukti digunakan atau diakses oleh Anak.
(3) Indikator penilaian yang menunjukkan Produk, l,ayanan, dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak sebagaimana dimaksud pada ayat l2l ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
(1) Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dinilai tingkat risikonya terhadap Anak.
(21 Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tingkat risiko tinggi; atau
b. tingkat risiko rendah.
(3) Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan aspek sebagai berikut:
a. berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
b. terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
c. eksploitasi Anak sebagai konsumen;
d. mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
e. adiksi;
f. gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
g. gangguErn frsiologis Anak.
(a) Jika. . .
t7l
(4) Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Produk, Layanan, dan Fitur tersebut dikategorikan memiliki profrl risiko tinggi.
(5) Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko rendah pada semua aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Produk, Layanan, dan Fitur tersebut dikategorikan memiliki profil risiko rendah.
(6) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan penilaian mandiri terhadap aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau oleh Sistem Elektronik.
Sistem Elektronik melaporkan hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri.
(8) Menteri melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian mandiri yang disampaikan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri MENETAPKAN profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/ atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian tingkat risiko dan penilaian mandiri terhadap Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 7
(l) Dalam memberikan pelindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll, ayat (21, dan ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik melaksanakan kewajiban yang meliputi:
a. persetqjuan dari orang tua atau wali Anak;
b. menyusun Penilaian Dampak Pribadi;
pengaturan Produk, Layanan, dan Data Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak dalam tingkat privasi tinggi secara baku;
d. memberikan . . .
c. INIItrIII*m
d. memberikan informasi yang lengkap, benar, akurat, dan tidak bagl pengguna untuk memahami Produk, Layanan, dan Fitur;
e. melakukan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital;
f. memberikan notifikasi berupa tanda atau sinyal dalam pemantauan aktivitas atau pelacakan lokasi Anak dari Produk, Layanan, dan Fitur;
g. memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia Anak;
h. menentukan secara tegas pihak yang jawab atas pemrosesan Data Pribadi Anak dalam penyediaan mainan atau perangkat yang memungkinkan mainan atau perangkat tersebut terhubung dengan internet;
i. memastikan bahwa pihak yang ditunjuk atau bekerja sama dengan Sistem Elektronik Anak; dan memenuhi ketentuan pelindungan
j. menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi.
(21 Dalam memberikan pelindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll, ayat (21, dan ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik dilarang:
atau cara, teknik, atau
a. praktik terselubung atau tidak transparan dalam pengembangan atau Layanan, dan Fitur;
b. mengumpulkan informasi geolokasi yang tepat dari Anak; dan
c. melakukan pemrofilan Anak.
(3) Penyusunan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penunjukan pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf j, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara Sistem Elektronik:
a. mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak dalam dan/atau menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak; dan
b. memprioritaskan . . .
Produk,
IND 8-
b. memprioritaskan pemenuhan hak Anak dan pelindungan terhadap Anak dibandingkan dengan kepentingan komersial Penyelenggara Sistem Elektronik.
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib persetqiuan dari orang tua atau wali Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, sebelum Anak dapat menggunakan Produk, layanan, dan Fitur.
(21 Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyelenggarakan Produk, layanan, dan Fitur untuk Anak berusia paling rendah 17 (tqjuh belas) tahun, Penyelenggara Sistem Elektronik dapat meminta persetujuan dari Anak sebelum Anak dapat menggunakan Produk, layanan, dan Fitur tersebut, dengan wajib memberi notifikasi kepada orang tua atau wali Anak untuk meminta konfirmasi.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan jangka waktu yang wajar untuk permintaan persetqiuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(41 Dalam hal orang tua atau wali Anak menolak memberikan persetqjuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik dilarang Produk, Layanan, dan Fitur kepada Anak.
(5) Dalam hal orang tua atau wali Anak menolak memberikan persetqiuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka:
a. persetqiuErn yang diberikan Anak batal demi hukum;
dan
b. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Data Pribadi Anak.
Pasal lO (l) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengonfigurasi pengaturan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak dalam tingkat privasi tinggi secara baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat lll huruf c.
(21 Penyelenggara. . .
SK No272t40A
BLiK INDONESIA
l2l Penyelenggara Sistem Elektronik dapat memberikan pilihan untuk mengatur tingkat privasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pernanen atau sementara sesuai dengan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi.
(3) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik akan melakukan pembaruan terhadap Produk, Layanan, dan Fitur, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
pilihan pengaturan privasi yang telah Anak lakukan sebelum Produk, Layanan, dan Fitur diperbarui; atau
b. pengaturan Produk, Layanan, dan Fitur yang dimaksud ke dalam tingkat privasi tinggi secara baku.
Pasal 11
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan informasi yang lengkap, benar, akurat, dan tidak menyesatkan bagi pengguna untuk memahami Produk, l,ayanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll huruf d yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dengan bahasa yang mudah dipahami serta dalam format dan dengan cara yang mudah digunakan atau diakses oleh Anak atau ora.ng tua atau wali Anak.
Pasal 12
Sistem Elektronik wajib melakukan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dalam rangka pelindungan dan pemenuhan hak Anak.
(21 Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada Anak dan orang tua atau wali Anak yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan danlatau oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
(3) Pemberdayaan ekosistem digital dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanalan melalui:
a. peningkatan literasi digital kepada masyarakat;
b. peningkatan kompetensi karyawan terkait pelindungan anak; dan/ atau
a. (l) c SK No27214l A
BUK INDONESIA
c. pengembangan sarana dan prasarana yang mendukung literasi digital Anak dan/atau masyarakat, sesuai dengan profrl risiko sebasaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9).
l4l Edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat melibatkan masyarakat dan/ atau pihak lain.
(5) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaporkan pelaksanaan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun kepada Menteri.
(6) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 13
Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan Produk, Layanan, dan Fitur bagi orang tua atau wali Anak, atau pengguna lain untuk memantau aktivitas Anak, atau melacak lokasi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan notifikasi berupa tanda atau sinyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll huruf f yang jelas kepada Anak ketika Anak tersebut sedang dipantau atau dilacak.
Pasal 14
Sistem Elektronik wajib memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) huruf g yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur.
Pasal 15
Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan mainan atau perangkat yang mainan atau perangkat tersebut terhubung dengan internet untuk memproses Data Pribadi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut wajib menentukan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya.
Pasal 16. . .
Pasal 16
Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menunjuk atau beke{a sama dengan pihak lain untuk mengembangkan atau menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan bahwa pihak yang ditunjuk atau bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik memenuhi ketentuan pelindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i dalam penyelenggaraan Produk, l,ayanan, dan Fitur.
Pasal 17
Sistem Elektronik dilarang menggunakan atau menerapkan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam pengembangan atau Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf a yang mendorong Anak untuk:
a. memberikan atau mengungkapkan Data Pribadi lebih dari yang diperlukan Anak dalam atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur;
b. melepaskan atau mengurangi fungsi pelindungan privasi;
atau
c. melakukan tindakan yang diketahui atau sepatutnya diketahui oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan fisik, kesehatan mental, atau kesej ahteraan Anak.
Pasal 18
Sistem Elektronik dilarang informasi geolokasi yang tepat dari Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b meliputi:
a. pengumpulan informasi geolokasi yang tepat dari Anak secara baku, kecuali pengumpulan informasi geolokasi tersebut sangat diperlukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menyediakan Produk, Layanan, dan Fitur yang diminta oleh Anak, dan hanya untuk waktu terbatas;
dan/atau
b. pengumpulan informasi geolokasi yang tepat dari Anak yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur, tanpa memberikan tanda yang jelas kepada Anak tersebut selama pengumpulan bahwa informasi geolokasi yang dimaksud sedang dikumpulkan.
Pasal 19. . .
EET!trEIIIIIEEIItrEIA -t2-
Pasal 19
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik dilarang melakukan pemrofilan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf c meliputi:
a. pemrofilan dengan cara atau metode apapun, seperti untuk tqiuan penawaran produk atau layanan atau tujuan lain; atau
b. pemrofilan Anak secara bal<u (default) dengan cara atau metode apapun.
(21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menunjukkan alasan kuat bahwa pemrofilan tersebut untuk kepentingan terbaik bagi Anak.
(3) l,arangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dalam hal:
a. Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menunjukkan alasan kuat bahwa tersebut untuk kepentingan terbaik bagi Anak; atau
b. pemrofilan merupakan bagian esensi atau inti dalam Produk, Layanan dan merupakan fitur yang diminta oleh Anak secara aktif dan sadar.
(4) Pemrofilan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan pemrosesan Data Pribadi Anak dalam berbagai bentuk dan cara untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, atau memprediksi berbagai aspek tentang Anak.
(5) Dalam hal pemrofilan dilakukan berdasarkan permintaan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Penyelenggara Sistem Elektronik menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional untuk Anak dari setiap dampak bahaya bagi Anak.
Pasal 20
Pasal 23
(1) Dalam melaksanakan kewajiban menyediakan mekanisme pelaporan penyalahgunaan Produk, Layanan, dan Fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak Anak sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan alat, layanan, atau fitur yang dibutuhkan Anak yang dapat dengan mudah digunakan atau diakses oleh Anak atau oleh orang tua atau wali Anak tersebut untuk menolong Anak melaksanakan hak Anak, atau menyampaikan laporan atau aduan mengenai permasalahan yang dialami Anak terkait Produk, l,ayanan, dan Fitur.
l2l Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan menerapkan langkah teknis operasional dalam menindaklanjuti laporan atau aduan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
BABIII...
Eri:IttrtrIiltrEEIItrEIA
BAB III
PENGAWASAN PEI{YELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DAI,AM PELINDUNGAN ANAK
(l) Keterangan, data, informasi, dan/ atau dokumen yang disediakan dan/atau diserahkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk kepentingan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(21 Perlindungan terhadap keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penanganan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Sistem Elektronik dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. temuan . . .
K INDONESIA
a. temuan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik; dan
b. pemeriksaan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
l2l Temuan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari:
a. hasil pemantauan dan/atau sebagaimana dimalsud dalam Pasal 24 ayat (21 huruf a; dan/ atau
b. laporan atau aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(21 hurufb.
(3) Pemeriksaan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada temuan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik sslagaiman4 dimaksud pada ayat (21.
(4) Pengenaan sanksi administratif didasarkan pada hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 28
(1) Laporan atau aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf b kepada Menteri secara tertulis atau elektronik.
(21 laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) oleh Orang, Badan Publik, atau pihak yang mengetahui tindakan atau perbuatan Sistem Elektronik diduga telah, sedang, atau akan melanggar kewajiban berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh seseorang atau piha} yang merasa mengalami kerugian akibat tindakan atau perbuatan Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga melanggar kewajiban berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) l,aporan atau aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen dan informasi lengkap dan benar terkait:
a. identitas seseorang atau pihak yang mengajukan laporan atau aduan;
b. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
c. dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan; dan
d. keterangan dan/atau bukti yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem
Elektronik.
(5) Kementerian...
(5) Kementerian memberikan tanda bukti penerimaan laporan atau aduan kepada seseorang atau pihak yang mengajukan laporan atau aduan.
Bagran Keem,at Pemeriksaan Pendahuluan
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
(1) Kementerian melakukan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik melalui pemberitahuan secara tertulis atau elektronik.
(21 Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui alamat kedudukan hukum yang telah terdaftar secara resmi pada Kementerian.
(3) Pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan melalui surat elektronik yang terdaftar secara resmi pada Kementerian dan/ atau media elektronik lainnya yang ditentukan oleh Kementerian.
(4) Dalam hal alamat kedudukan hukum atau alamat surat elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik tidak terdaftar secara resmi di Kementerian atau telah berubah tanpa pemberitahuan resmi kepada Kementerian, Kementerian dalam situs resmi Kementerian dan dianggap sebagai surat pemberitahuan.
(l)
Pasal 32
kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menyampaikan adanya dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
b. memberikan kesempatan kepada Sistem Elektronik untuk memberikan keterangan, pembelaan diri, dan/ atau pendapatnya; dan
c. memberitahukan konsekuensi sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(21 Pemanggilan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Dalam . . .
r|{;IrFTf,ffNI;IeN]:FrA
(3) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik tidak hadir setelah dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem Elektronik dikenakan sanksi administratif berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik.
Pasal 33
(1) Pemeriksaan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik dituangkan dalam berita acara pemeriksaan lanjutan.
l2l Pemeriksaan terhadap Orang, Badan Publik, ahli, atau pihak lain yang memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan lanjutan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan lanjutan.
Pasal 34
Dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Kementerian dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/ atau institusi penegak hukum yang berkaitan dengan objek pemeriksaan.
Pasal 35
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik harus memberikan atau menyerahkan keterangan, data, informasi, dan/ atau dokumen yang benal, akurat, lengkap, dan tidak menyesatkan dalam pemeriksaan.
12) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik tidak dapat memberikan ata! keterangan, data, informasi, dan/ atau dokumen pada waktu pemeriksaan, Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan atau pada waktu yang ditentukan oleh
Kementerian.
(3) Dalam
R,EPUEUK INDONESIA
(3) Dalam hal Sistem Elektronik tidak memberikan, tidak memberikan atau , atau menolak untuk keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen yang diperlukan untuk kepentingan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik pada waktu yang ditentukan oleh Kementerian, Kementerian berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik berdasarkan alat bukti atau keterangan yang ada.
(4) Pemberian atau penyerahan keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen yang tidak benar, tidak akurat, tidak lengkap, atau dalam merupakan dasar bagi Kementerian dalam menilai tingkat kepatuhan pelaksanaan kewajiban pelindungan Anak dalam PenyelenggEuzran Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Sistem Elektronik dan/ atau untuk mengenakan sanksi administratif yang lebih berat.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan lanjutan, Penyelenggara Sistem Elektronik, dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagtan Keenam Pengendalian
Pasal 37
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 24 ayat (21 huruf d dilakukan melalui:
a. pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. pemberian perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik;
c. penilaian terhadap kepatuhan pelindungan Anak dalam Elektronik;
pelaksanaan kewajiban Sistem
d. publikasi
d. publikasi atas pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dan hasil penilaian kepatuhan kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
e. pelaporan dugaan tindak pidana yang diketahui atau ditemukan berdasarkan hasil dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik kepada aparat penegak hukum yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
f. berbagi informasi dengan kementerian/ lembaga dan/atau institusi penegak hukum dalam rangka kepatuhan pelaksanaan kewajiban Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
BAB Kesatu
Umum Pasal24 (1) Pengawasan pelaksanaan tata kelola
(l) Keterangan, data, informasi, dan/ atau dokumen yang disediakan dan/atau diserahkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk kepentingan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(21 Perlindungan terhadap keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penanganan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Sistem Elektronik dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. temuan . . .
K INDONESIA
a. temuan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik; dan
b. pemeriksaan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
l2l Temuan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari:
a. hasil pemantauan dan/atau sebagaimana dimalsud dalam Pasal 24 ayat (21 huruf a; dan/ atau
b. laporan atau aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(21 hurufb.
(3) Pemeriksaan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada temuan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik sslagaiman4 dimaksud pada ayat (21.
(4) Pengenaan sanksi administratif didasarkan pada hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(1) Laporan atau aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf b kepada Menteri secara tertulis atau elektronik.
(21 laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) oleh Orang, Badan Publik, atau pihak yang mengetahui tindakan atau perbuatan Sistem Elektronik diduga telah, sedang, atau akan melanggar kewajiban berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh seseorang atau piha} yang merasa mengalami kerugian akibat tindakan atau perbuatan Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga melanggar kewajiban berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) l,aporan atau aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen dan informasi lengkap dan benar terkait:
a. identitas seseorang atau pihak yang mengajukan laporan atau aduan;
b. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
c. dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan; dan
d. keterangan dan/atau bukti yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem
Elektronik.
(5) Kementerian...
(5) Kementerian memberikan tanda bukti penerimaan laporan atau aduan kepada seseorang atau pihak yang mengajukan laporan atau aduan.
Bagran Keem,at Pemeriksaan Pendahuluan
(1) Kementerian melakukan lanjutan terhadap dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik berdasarkan hasil pemantauan dan/atau penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6).
(21 Dalam. . .
(9) Dalam
(21 Dalam rangka melakukan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian melaksanakan:
a. pemanggilan dan menghadirkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, Orang, dan/ atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Elektronik;
b. permintaan keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen dari setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, Orang dan/ atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran kewajiban Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik;
c. pemanggilan dan menghadirkan ahli yang diperlukan untuk dimintakan keterangan atau keahliannya dalam penanganan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik;
d. pemeriksaan terhadap Sistem Elektronik, sarana, ruang, dan/ atau tempat yang digunakan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk memperoleh akses terhadap data dalam penanganan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dan/atau menunjuk pihak ketiga;
e. pemberian perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
f. penilaian terhadap kepatuhan pelaksanaan kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini;
g. pelaporan dugaan tindak pidana yang diketahui atau ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada aparat penegak hukum; dan
h. berbagi. . .
h. berbagi informasi dengan kementerian / lembaga dan/ atau institusi penegak hukum terkait pelaksanaan kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Pasal 31
(1) Kementerian melakukan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik melalui pemberitahuan secara tertulis atau elektronik.
(21 Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui alamat kedudukan hukum yang telah terdaftar secara resmi pada Kementerian.
(3) Pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan melalui surat elektronik yang terdaftar secara resmi pada Kementerian dan/ atau media elektronik lainnya yang ditentukan oleh Kementerian.
(4) Dalam hal alamat kedudukan hukum atau alamat surat elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik tidak terdaftar secara resmi di Kementerian atau telah berubah tanpa pemberitahuan resmi kepada Kementerian, Kementerian dalam situs resmi Kementerian dan dianggap sebagai surat pemberitahuan.
(l)
Pasal 32
kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menyampaikan adanya dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
b. memberikan kesempatan kepada Sistem Elektronik untuk memberikan keterangan, pembelaan diri, dan/ atau pendapatnya; dan
c. memberitahukan konsekuensi sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(21 Pemanggilan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Dalam . . .
r|{;IrFTf,ffNI;IeN]:FrA
(3) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik tidak hadir setelah dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem Elektronik dikenakan sanksi administratif berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik.
Pasal 33
(1) Pemeriksaan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik dituangkan dalam berita acara pemeriksaan lanjutan.
l2l Pemeriksaan terhadap Orang, Badan Publik, ahli, atau pihak lain yang memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan lanjutan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan lanjutan.
Pasal 34
Dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Kementerian dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/ atau institusi penegak hukum yang berkaitan dengan objek pemeriksaan.
Pasal 35
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik harus memberikan atau menyerahkan keterangan, data, informasi, dan/ atau dokumen yang benal, akurat, lengkap, dan tidak menyesatkan dalam pemeriksaan.
12) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik tidak dapat memberikan ata! keterangan, data, informasi, dan/ atau dokumen pada waktu pemeriksaan, Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan atau pada waktu yang ditentukan oleh
Kementerian.
(3) Dalam
R,EPUEUK INDONESIA
(3) Dalam hal Sistem Elektronik tidak memberikan, tidak memberikan atau , atau menolak untuk keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen yang diperlukan untuk kepentingan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik pada waktu yang ditentukan oleh Kementerian, Kementerian berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik berdasarkan alat bukti atau keterangan yang ada.
(4) Pemberian atau penyerahan keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen yang tidak benar, tidak akurat, tidak lengkap, atau dalam merupakan dasar bagi Kementerian dalam menilai tingkat kepatuhan pelaksanaan kewajiban pelindungan Anak dalam PenyelenggEuzran Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Sistem Elektronik dan/ atau untuk mengenakan sanksi administratif yang lebih berat.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan lanjutan, Penyelenggara Sistem Elektronik, dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagtan Keenam Pengendalian
Pasal 37
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 24 ayat (21 huruf d dilakukan melalui:
a. pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. pemberian perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik;
c. penilaian terhadap kepatuhan pelindungan Anak dalam Elektronik;
pelaksanaan kewajiban Sistem
d. publikasi
d. publikasi atas pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dan hasil penilaian kepatuhan kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
e. pelaporan dugaan tindak pidana yang diketahui atau ditemukan berdasarkan hasil dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik kepada aparat penegak hukum yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
f. berbagi informasi dengan kementerian/ lembaga dan/atau institusi penegak hukum dalam rangka kepatuhan pelaksanaan kewajiban Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
BAB IV
SANKSI ADMINISTRATIF Bagran Kesatu Sanksi Administratif
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 5 ayat (6), Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf c sampai dengan huruf i, Pasal 9 ayat (1), ayat (2l., ayat (4), dan ayat (5) hurufb, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 11, Pasal 12 ayat (l) dan ayat (5), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (l), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 2L ayat (1) dan ayat (21, Pasal 22 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 23 ayat (l) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
l2l Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara; dan/ atau
d. pemutusan akses.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan satu atau lebih sanksi administratif.
(4) Menteri. . .
INDONESIA
(4) Menteri berwenang menginformasikan atau mengumumkan pengenaan sanksi administratif terhadap Sistem Elektronik kepada masyarakat melalui situs resmi Kementerian.
Pasal 39
Jenis sanksi administratif serta tahapan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran sslagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf j diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan Data Pribadi.
Pasal 40
Pasal 41
(l) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa:
a. pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik masuk dalam kategori ringan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
b. Penyelenggara . . .
PRESIDEN
b. Penyelenggara Sistem Elektronik kooperatif dalam dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4); dan
c. faktor lain yang lebih banyak di dengan faltor yang memberatkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5).
(21 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (21 huruf a yang berisi perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan tindakan tertentu dalam rangka memenuhi kewajiban pelindungan Anak dalam Elektronik.
Sistem
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenakan paling banyak 2 (dua) kali.
(4) Dalam hal sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenakan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jangka waktu antara teguran tertulis pertama dan teguran tertulis kedua adalah 7 (tqiuh) hari kerja.
(5) Dalam hal Menteri mengenakan sanksi administratif disertai dengan perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan tindakan tertentu dalam rangka memenuhi kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Menteri berwenang menentukan jangka waktu teguran tertulis pertama dan teguran tertulis kedua.
Pasal 42
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat l2l huruf b dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan Penyelenggara Sistem Elektronik:
a. tidak memenuhi teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; atau
b. memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2lyang meliputi:
1. pelanggaran . . .
1. pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik masuk dalam kategori berat berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
2. Penyelenggara Sistem Elektronik tidak kooperatif berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4); dan/ atau
3. faktor lain yang memberatkan lebih banyak di dengan faktor yang berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5).
(21 Besaran denda administratif dan tata cara penghitungan denda administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(3) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (21huruf b, Menteri benrrenang memberikan perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan tindakan tertentu dalam rangka memenuhi kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik.
Pasal 43
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (21 huruf c dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan Elektronik:
a. tidak kewajiban denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; danlatau
b. memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat l2l yang meliputi:
1. pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik masuk dalam kategori berat berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
2. Penyelenggara Sistem Elektronik tidak kooperatif berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4); dan/ atau Sistem SK No27216l A
3. faktor
K INDONESIA
3. faktor lain yang memberatkan lebih banyak dengan faktor yang berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5).
(21 Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan terhadap Produk, Layanan, dan/ atau Fitur.
(3) Jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditentukan oleh Menteri.
(4) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberikan perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan tindakan tertentu dalam rangka memenuhi kewajiban pelindungan Anak dalam Elektronik.
(5) Dalam menentukan jangka waktu penghentian sementara, jangka waktu upaya Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 44
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat l2l huruf d dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan Penyelenggara Sistem Elektronik:
a. tidak memenuhi kewajiban denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;
b. tidak memenuhi perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (4); dan/ atau
c. memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat l2l yang meliputi:
1. pelanggaran yang dilakukan oleh Sistem Elektronik masuk dalam kategori berat berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
2. Penyelenggara Sistem Elektronik tidak kooperatif berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4); dan/atau
3. faktor lain yang memberatkan lebih banyak dengan faktor yang berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5).
(21 Dalam. . .
Sistem Menteri mem
121 Dalam hal Menteri mengenakan sanksi administratif pemutusan akses, Menteri dapat:
a. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang merupakan instansi pengatur dan pengawas sektor terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik; dan/atau
b. meminta pendapat dari ahli yang relevan dengan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Pasal 45
(1) Keputusan pengenaan sanksi administratif berlaku pada tanggal ditetapkan.
(21 Dalam keputusan sanksi administratif dapat ditetapkan batas waktu mulai dan berakhirnya pengenaan sanksi administratif.
(3) Keputusan sanksi administratif ditetapkan pada hari kerja.
(4) Pengenaan sanksi administratif dapat ditetapkan pada hari selain hari ke{a karena alasan keadaan mendesak dan/ atau kepentingan yang sah lainnya, sehingga tidak dapat ditunda pada hari kerja berikutnya.
Pasal 46
(1) Keputusan pengenzran sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik secara tertulis atau elektronik.
l2l Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada pihak lain yang berkepentingan.
(3) Dalam hal alamat kedudukan hukum atau alamat surat elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik tidak terdaftar secara resmi di Kementerian atau telah berubah tanpa pemberitahuan resmi kepada Kementerian, Kementerian mengumumkannya dalam situs resmi Kementerian.
Pasal 47...
FI':EIIFII'XIIIIETItrEIA
Pasal 47
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik yang merasa dirugikan akibat pengenaan sanksi administratif yang dikenakan dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.
(21 Upaya keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda pelaksanaan keputusan.
(3) Menteri menyelesaikan keberatan yang disampaikan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Menteri MENETAPKAN keputusan sesuai dengan permohonan keberatan.
(5) Dalam hal Sistem Elektronik tidak menerima atas penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB Kedua
Keberlakuan dan Penyampaian Keputusan Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Keputusan pengenaan sanksi administratif berlaku pada tanggal ditetapkan.
(21 Dalam keputusan sanksi administratif dapat ditetapkan batas waktu mulai dan berakhirnya pengenaan sanksi administratif.
(3) Keputusan sanksi administratif ditetapkan pada hari kerja.
(4) Pengenaan sanksi administratif dapat ditetapkan pada hari selain hari ke{a karena alasan keadaan mendesak dan/ atau kepentingan yang sah lainnya, sehingga tidak dapat ditunda pada hari kerja berikutnya.
(1) Keputusan pengenzran sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik secara tertulis atau elektronik.
l2l Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada pihak lain yang berkepentingan.
(3) Dalam hal alamat kedudukan hukum atau alamat surat elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik tidak terdaftar secara resmi di Kementerian atau telah berubah tanpa pemberitahuan resmi kepada Kementerian, Kementerian mengumumkannya dalam situs resmi Kementerian.
Pasal 47...
FI':EIIFII'XIIIIETItrEIA
Pasal 47
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik yang merasa dirugikan akibat pengenaan sanksi administratif yang dikenakan dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.
(21 Upaya keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda pelaksanaan keputusan.
(3) Menteri menyelesaikan keberatan yang disampaikan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Menteri MENETAPKAN keputusan sesuai dengan permohonan keberatan.
(5) Dalam hal Sistem Elektronik tidak menerima atas penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Kementerian/lembaga berkoordinasi sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam:
a. kesadaran masyarakat mengenai manfaat dan dampak negatif penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur;
b. memberikan layanan terintegrasi bagi Anak untuk memberikan pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik; dan
c. melakukan pengawasan pelindungan Anak.
l2l Orang tua atau wali Anak, dan masyarakat berperan dalam pengawasan pelaksanaan pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(3) Peran...
_33_
(3) Peran orang tua atau wali Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. membantu Anak untuk memilih Produk, layanan, dan Fitur yang sesuai dengan usia Anak dan kebutuhannya;
b. menilai kesesuaian Produk, Layanan, dan Fitur dengan usia Anak yang akan menggunakan sebelum memberikan persetujuan;
c. memantau penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur;
dan
d. memberikan edukasi kepada Anak mengenai manfaat dan dampak negatif penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur.
(4) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:
a. memberikan edukasi kepada Anak, orang tua, atau wali Anak paling sedikit mengenai manfaat dan dampak negatif penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur; dan
b. melaporkan atau mengadukan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Sistem Elektronik.
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Penyelenggara Sistem Elektronik dan pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan Produk, l,ayanan, dan Fitur, wajib menyesuaikan dengan ketentuan tata kelola berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
HEPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBI,ANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 36 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Bidang Perundang-undangan dan strasi Hukum,
vanna Djaman
tl E-{ilT:IfTilTITil[IEFA PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOI,A PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PELINDUNGAN ANAK UMUM Seiring dengan semalin meluasnya transformasi digital dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, Anak telah menjadi lagran dari pengguna berbagai Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/ atau diselenggarakan Penyelenggara Sistem Elektronik. Komputer, laptop, tablet, telepon pintar, konsol gim, situs web, media sosial, dan berbagai Produk, l,ayanan, dan Fitur lainnya telah digunakan Anak untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingannya dalam berinteraksi dan berkomunikasi di ruang digital.
Penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur tersebut, jika digunakan secara tepat, dapat memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan Anak. Akan tetapi, dalam berbagai situasi, Anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami berbagai risiko atau potensi pelanggaran hak Anak yang mungkin terjadi dalam penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur. Oleh karena itu, interaksi atau komunikasi yang dilakukan Anak secara elektronik dapat menimbulkan dampak negatif terhadap privasi, keselamatan, dan kesejahteraan Anak.
atau penjualan data Anak untuk kepentingan pemasaran atau tidak sah lainnya, dan eksploitasi ekonomi atau pelecehan seksual terhadap Anak merupakan beberapa contoh dampak negatif yang dimaksud.
Penggunaan Produk, l,ayanan, dan Fitur oleh Anak membutuhkan perhatian khusus dan kerja sama antara para pemangku kepentingan dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak Anak di ruang digital dalam penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses Anak maupun Produk, Layanan, dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak.
Penyelenggara
Sistem Elektronik merupakan salah satu pemangku kepentingan yang dimaksud dan memiliki peran penting serta tanggung jawab untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi Anak dalam menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur untuk belajar, menjelajah, dan bermain sesuai dengan usia Anat sehingga pemenuhan terhadap hak Anak dalam ruang digital menjadi optimal.
Bahwa UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2O16 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor l1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik. Pertama, Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Kedua, Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
Peraturan pelaksana dari UNDANG-UNDANG tersebut telah mengatur lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik dalam menyelenggarakan Sistem Elektroniknya. Salah satu bagian penting dari tanggung jawab tersebut ialah memiliki tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2024 ter:tang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 1l Tahun 2OO8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik dalam memberikan pelindungan terhadap Anak yang menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur. Tanggung jawab tersebut merupakan bagian yang tidak dari tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah diatur sebelumnya.
Pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi Anak memiliki peran untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam hal ini, peran Pemerintah juga mencakup memfasilitasi pemanfaatan teknologi untuk mendukung tumbuh kembang Anak.
Selain itu, Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum. Kepentingan umum merupakan salah satu asas dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Ta}nttn 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Penjelasan Pasal 3 huruf c UU PDP mengatur bahwa yang dimaksud dengan "asas kepentingan umum' adalah bahwa dalam menegakkan pelindungan Data Pribadi harus memperhatikan kepentingan umum atau masyarakat secara luas. Anak merupakan bagian yang tidak dari masyarakat dan kepentingan Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kepentingan umum.
Dalam
II IND 3- Dalam melindungi Anak di ruang digital, Sistem Elektronik bertanggung jawab untuk memiliki dan menerapkan tata kelola pelindungan Anak yang menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/ atau diselenggarakannya. Tata kelola yang dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
PERATURAN PEMERINTAH ini merupakan peraturan pelaksanaan untuk menjalankan amanat Pasal 16A UU ITE mengenai pelindungan bagi Anak yang atau mengakses Sistem Elektronik dan Pasal 168 UU ITE mengenai pengenaan sanksi administratif. PERATURAN PEMERINTAH ini disusun dengan mengadopsi standar dan praktik baik lgood prac'tiel di negara-negara yang telah lebih dulu menyusun kebijakan tersebut, khususnya Age-Appropriate Design Code. Standar dalam instrumen tersebut selaras dengan Geneml Data Protedion Regalation Uni Eropa, yang menjadi referensi utama dalam penJrusunan UU PDP. Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur prinsip-prinsip dasar dan standar pelindungan Anak dalam penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur yang berfokus pada kepentingan terbaik bagi Anak (tle best interest oftlw childl.
Materi muatan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini antara lain meliputi Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, pengawasan Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, sanksi administratif, dan peran serta kementerian/lembaga dan masyarakat.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "hak Anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan", antara lain hak Anak yang diatur dalam Konvensi tentang Hak-Hak Anak lConuention on tle Rights of tle Childl sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 199O, dan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan 6na[ 56lagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2O16 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor I Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tat:ur^ 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi UNDANG-UNDANG. Beberapa hak Anak yang berkaitan dengan penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur adalah hak atas privasi, hak atas Data Pribadi, hak untuk tidak dieksploitasi secara seksual atau ekonomi, hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.
Pelindungan terhadap hak Anak merupakan prioritas Sistem Elektronik dengan kepentingan komersial Penyelenggara Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan "pelindungan terhadap hak Anak' termasuk pelindungan terhadap data pribadi, privasi, dan keamanan diri Anak baik secara fisik, mental, maupun psikis dari penyalahgunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hak Anak.
Yang dimaksud dengan "Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronilf adalah Produk, layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Yang dimaksud dengan "mekanisme verifikasi' adalah tata cara untuk memastikan bahwa pengguna yang mengakses Sistem Elektronik adalah Anak, dengan menggunakan teknologi.
Huruf c Yang dimaksud dengan "mekanisme pelaporan penyalahgunaan' adalah tata cara pelaporan dalam sebuah layanan atau fitur yang dapat diakses dengan mudah oleh Anak, orang tua, dan/atau wali Anak.
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Hurufa Cukup jelas.
Huruf b Yang dimaksud dengan "institusi yang ditunjuk oleh instansi' adalah institusi yang melaksanakan Penyelenggaraan Sistem Elektronik lingkup publik atas nama instansi yang menunjuk.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 4...
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Huruf a Yang dimaksud dengan "kepentingan terbaik bagi AnalC adalah bahwa dalam semua tahapan sampai dengan tahap Penyelenggara Sistem Elektronik mengutamakan pemenuhan dan pelindungan hak Anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa contoh kepentingan tersebut adalah kebutuhan Anak akan keamanan, keselamatan, kesehatan dan tumbuh kembang baik secara fisik maupun psikis, kesejahteraan, privasi, dan pelindungan Data Pribadi.
Yang termasuk dalam "menyelenggarakan" adalah merErncErng, menyediakan, memasarkan, dan mengoperasikan.
Huruf b Yang dimaksud dengan "memprioritaskan pemenuhan hak Anak dan pelindungan terhadap Anak misalnya mengutamakan privasi Anak, keselamatan Anak, dan kesejahteraan Anak serta mencegah dampak buruk bagi Anak di atas kepentingan komersial Penyelenggara Sistem Elektronik.
Pasal 9
Pasal 10
Ayat (l) Yang dimaksud dengan "secara baku" adalah opsi yang ditentukan sebelumnya Qreselectedl yang diadopsi atau digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Produk, Layanan, dan Fitur.
Pengaturan secara baku ke dalam tingkat privasi tinggi dimaksudkan agar hanya Data Pribadi yang benar-benar dibutuhkan untuk setiap tujuan pemrosesan Data Pribadi terkait penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur yang akan diproses.
Maksud ini sejalan dengan prinsip pelindungan Data Pribadi, bahwa pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifrk. Dengan demikian, secara baku, pemrosesan Data Pribadi selain yang benar-benar dibutuhkan tidak dilakukan tanpa intervensi pengguna.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan osecara sementara" antara lain pengaturan tingkat privasi Produk, Layanan, dan Fitur kembali ke pengaturan tingkat privasi tinggi secara baku setelah Anak tidak lagi menggunakan atau mengakses Produk, layanan, dan Fitur tersebut atau setelah jangka wal*u tertentu.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 11...
d
e. f.
c. h.
i. EUK INDONESIA
Pasal 1l Yang dimaksud dengan oinformasi yang lengkap", antara lain informasi mengenai batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang dapat menggunakan atau mengakses Produk, layanan, dan Fitur, cara menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur secara aman, kebijakan privasi dan pelindungan Data Pribadi, ketentuan penggunaan Produk, Layanan dan Fitur, dan standar komunitas.
Yang dimaksud dengan "bahasa yang mudah dipahami" adalah bahasa INDONESIA yang disusun sesuai dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak.
Yang dimaksud dengan "dalam format yang mudah digunakan atau diakses oleh Anald adalah penjelasan yang sesuai dan layak bagi batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang mungkin menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur.
Yang dimaksud dengan ocara yang mudah digunakan atau diakses oleh Anak atau orang tua atau wali Analf antara lain menggunakan pop-up yang memberikan informasi mengenai batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang dapat Layanan, dan Fitur.
Produk,
Pasal 12
Ayat (1) Edukasi yang dapat disampaikan kepada Anak dan orang tua atau wali Anak, antara lain:
a. pentingnya menjaga keamanan nomor identifikasi pribadi Qtersonal identification rumbefl atau kata sandi (passurord),'
b. berbagai modus kejahatan transaksi elektronik;
c. penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur secara aman, seperti rekomendasi waktu layar (screen timel;
d. informasi mengenai kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik terkait antara lain:
l. perlindungan konsumen; dan
2. kontrol orang tua atau wali Anak Qnrental antroll.
e. dampak penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur secara berlebihan.
Ayat l2l Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (a) Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain tenaga pendidik, akademisi, atau pihak yang menyelenggarakan fungsi edukasi.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 13...
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam pengembangan atau dimaksudkan untuk Produk, layanan, dan Fitur atau mendorong Anak untuk mengikuti pola atau jalur yang Penyelenggara Sistem Elektronik pilih atau inginkan. Misalnya mengarahkan Anak untuk mengubah pengaturan privasi secara pennanen. Cara, teknik, atau praktik yang dimaksud dapat didasarkan pada eksploitasi bias psikologi terhadap Anak. Pada dasarnya, cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan tersebut bertentangan dengan prinsip adil dan transparan dalam pelindungan Data Pribadi.
Termasuk dalam "cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan" adalah upaya untuk menyesatkan atau manipulasi Anak yang atau mengakses Produk, layanan, dan Fitur tersebut atau secara material mendistorsi kemampuan Anak atau menghalangi Anak untuk membuat keputusan atau pilihan yang bebas yang didasarkan pada informasi yang cukup. Contoh cara, teknik, atau praktik yang dimaksud adalah membuat pilihan yang sesuai dengan pola atau jalur yang Penyelenggara Sistem Elektronik pilih lebih mudah, menarik, atau lebih cepat dibandingkan pilihan lainnya sehingga mendorong Anak untuk memilih pilihan yang pertama.
Pasal 18
. Yang dimaksud dengan "informasi geolokasi yang tepat" adalah data yang berasal dari perangkat dan yang digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan untuk menemukan area geografis di mana pengguna berada.
Yang dimaksud dengan "sangat diperlukan" adalah bahwa pengumpulan geolokasi yang dimaksud merupakan bagian esensi atau inti dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur oleh Sistem Elektronik yang diminta oleh Anak sesuai dengan kepentingan terbaik bagi Anak.
Pasal 19...
BUK INDONESIA
Pasal 19
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan dengan cara atau metode kecenderungan pilihan apapun" misalnya konten berdasarkan riwayat konten yang pernah diakses oleh Anak dalam kurun waktu tertentu.
Huruf b Yang dimaksud dengan "pemrofilan Anak secara baku (defaul! dengan cara atau metode apapun' misalnya dengan mengatur bawaan Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam posisi aktif secara bal<u (defaultl.
Ayat (2) Yang dimaksud okepentingan terbaik bagi Anak", lihat penjelasan Pasal 8 huruf a.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan berbagai aspek tentang Anald misalnya kecenderungan pilihan Anak terhadap sesuatu.
Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan "mempertimbangkan kebutuhan Anak yang disesuaikan dengan tahapan tumbuh kembang berdasarkan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak' antara lain adalah waktu layar (screen time) penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur.
Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 21 ...
BUK INDONESIA
Pasal 2l Ayat (l) Huruf a Yang dimaksud dengan "akun pada Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak dan memiliki profrl risiko rendah" misalnya akun pada Produk, l,ayanan, dan Fitur dengan metode pembelajaran secara daring (e-leaminglS yang dikembangkan oleh sekolah yang dikhususkan untuk peserta didik pada satuan pendidikan dasar untuk mendistribusikan tugas-tugas atau bahan ajar sekolah dari tenaga pendidik kepada peserta didik tanpa ada fitur komunikasi antar peserta didik.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Pemberian persetqiuan oleh orang tua untuk Anak yang berusia 17 (tqiuh belas) tahun lihat penjelasan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
Ayat l2l Yang dimaksud dengan "teknologi serta efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua untuk dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Analf misalnya fitur pengawasErn orang Eta Qnrental ontrotl.
Pasal22 Ayat (1) Termasuk dalam verifikasi usia adalah estimasi usia.
Ayat (2) Risiko terhadap hak Anak merupakan aspek penilaian dalam Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadr.
Ayat (3) Hurufa Cukup jelas.
Hurufb Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
secara Huruff...
TLITIITEItrEIf,I
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h Kemudahan untuk dihubungi dan pengguna tidak Sistem Elektronik sifat inklusif bagi tanggung jawab untuk melindungi keamanan akses dan hak Anak.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (l) Yang dimaksud dengan "alat, layanan, atau fitur yang dibutuhkan Anak" misalnya frtur mute utords.
Ayat(21 Cukup jelas.
Pasal24 Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "altivitas transaksi elektronilf antara lain trafik data pengaksesan Produk, l,ayanan, dan Fitur yang Penyelenggara Sistem Elektronik selenggarakan.
Hurufb Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Hurufd Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Ayat l2l Cukup jelas.
Pasal 28...
E:l.FIIitrN
Pasal 28
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak" antara lain perwakilan dari organisasi internasional.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Yang dimaksud dengan data, informasi dan/ atau dokumen" antara lain:
1. desain, logika, fungsi dan pengujian sistem algoritma;
2. rancangan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi atau salinan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi yang telah ditetapkan;
3. data yang teragregasi yang berkaitan dengan akses, penggunaan, atau hasil dari Produk, Layanan, dan Fitur tertentu;
4. tata kelola terkait jaminan usia;
5. studi dan laporan internal;
6. sistem manajemen konten; dan/ atau
7. proses manajemen pengajuan keberatan.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" antara lain kementerian/ lembaga lain atau pihak berkompeten.
Penunjukan pihak ketiga dilakukan dalam hal Menteri memiliki keterbatasan sarana, prasarana, dan/ atau keahlian Huruf e...
dalam melaksanakan
LlK I -t4- Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h Cukup jelas.
Pasal 3l Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Huruf a Cukup jelas.
Hurufb Yang dimaksud dengan opemberian perintah" antara lain perintah untuk melakukan modifikasi terhadap fitur Penyelenggara Sistem Elektronik.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Pasal 38...
EUK INDONESIA
Pasal 38
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Yang dimaksud dengan "penghentian sementara" antara lain:
l. perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur untuk menghentikan penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur dari Sistem Elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut dalam jangka waktu tertentu sehingga tidak dapat digunakan atau diakses lagi oleh Anak dalam jangka waktu tersebut; dan/atau
2. perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang memfasilitasi pendistribusian Produk, Layanan, dan Fitur untuk menghentikan distribusi dalam jangka waktu tertentu sehingga tidak dapat digunakan atau diakses lagi oleh Anak dalam jangka waktu tersebut.
Hurufd Yang dimaksud dengan "pemutusan akses" antara lain perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan penarikan Produk, Layanan, dan Fitur dari pasar sehingga tidak dapat digunakan atau diakses lagi oleh Anak.
Ayat (s) Sanksi administratif dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur secara kumulatif-alternatif. Pengenaan sanksi administratif tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi Penyelenggara Sistem Elektronik yang melakukan pelanggaran, Penyelenggara Sistem Elektronik lain untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan membangun ekosistem ruang digital yang aman, bersih, produktif, dan kondusif bagi Anak dan pemenuhan hak Anak. Oleh karena itu, Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik dapat dikenakan tidak secara berjenj ang.
Ayat (4) Cukup jelas.
SK No272?A4A Pasal 39...
trITTXTTIITTI+frI
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan pelanggaran dengan kategori ringan misalnya berupa Produk, Layanan, dan Fitur telah dipasarkan tanpa mengatur ke dalam konfrgurasi tingkat tinggi tetapi belum ada Anak yang menggunakan sehingga belum ada Anak yang terkena dampak akibat dari pelanggaran tersebut.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Angka 1 Yang dimaksud dengan pelanggaran dengan kategori berat misalnya Sistem Elektronik cara, teknik, atau praktik atau tidak transparan dalam pengembangan atau penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur dengan jumlah Anak yang terkena dampak bersifat masif.
Angka 2 Cukup jelas.
Angka 3 Cukup jelas.
Ayatl2l...
atau
-t7- Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan "alasan keadaan mendesalf antara lain bencana alam, bencana nonalam, kerusuhan, gangguan / ancaman ketenteraman dan ketertiban umum, keamanan, dan gangguan/ ancaman lainnya yang dapat mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan.
Yang dimaksud dengan "alasan kepentingan yang sah lainnya" adalah kebutuhan atau keperluan untuk melindungi Anak dan/atau hak Anak.
Dengan contoh dalam hal berdasarkan pemeriksaan Penyelenggara Sistem Elektronik dikenakan sanksi berupa pemutusan akses terhadap Produk, Layanan, dan Fitur, maka untuk mencegah dampak negatif bagi Anak akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang penetapan sanksi administratifnya dikenakan tanpa memperhitungkan hari ke{a.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49...
ET*.{I'I{I K INDONESIA
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7105
(1) Dalam melaksanakan kewajiban menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat produk atau layanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41 huruf a, Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat menggunakan Produk, layanan, dan Fitur.
(21 Batasan minimum usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berusia paling rendah 3 (tiga) tahun dengan pengelompokan rentang usia Anak yang meliputi:
a. usia...
KIN -13
a. usia 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun;
b. usia 6 (enam) hingga 9 (sembilan) tahun;
c. usia 10 (sepuluh) hingga 12 (dua belas) tahun;
d. usia 13 (tiga belas) hingga 15 (lima belas) tahun; dan
e. usia 16 (enam belas) hingga belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
(3) Dalam penyediaan informasi mengenai batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan bahwa Produk, layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakannya sesuai dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang mengakses, atau yang mungkin atau atau mengalses Produk, Layanan, dan Fitur tersebut.
(4) Dalam memastikan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik mempertimbangkan kebutuhan Anak yang disesuaikan dengan tahapan tumbuh kembang berdasarkan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat l2l diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 2l
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik yang atau mensyaratkan mendaftar atau memiliki akun untuk atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur wajib mengikuti batasan minimum usia Anak sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Anak berusia di bawah 13 (tiga belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21 huruf a, huruf b, dan huruf c dapat memiliki akun pada Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak dan memiliki profil risiko rendah dengan persetujuan orang tua.
b. Anak berusia 13 (tiga belas) tahun hingga belum berusia 16 (enam belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d dapat memiliki akun hanya pada Produk, l,ayanan, dan Fitur yang memiliki profil risiko rendah dengan persetqjuan orang tua.
c. Anak . . .
t[:EEIEtrN
c. Anak berusia 16 (enam belas) tahun hingga belum berusia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e dapat memiliki akun untuk Produk, Layanan, dan Fitur dengan persetqiuan orang tua.
Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan bagi orang tua untuk dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Anak.
Pasal22
(1) Dalam melaksanakan kewajiban menyediakan mekanisme verifikasi pengguna Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, Penyelenggara Sistem Elektronik menerapkan langkah teknis dan operasional untuk melakukan verifikasi usia Anak yang menggunakan atau mengalses Produk, I.ayanan, dan Fitur sesuai dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
l2l Tingkat jaminan kepastian verifikasi usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan risiko terhadap hak Anak yang mungkin muncul dari penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur.
(3) Dalam melakukan verifikasi usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
a. melindungi privasi dan Data Pribadi para pengguna khususnya Anak yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
mekanisme verifikasi usia Anak dengan risiko yang muncul dari Produk, Layanan, dan Fitur;
c. menyesuaikan mekanisme verifikasi usia Anak dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21;
d. mengamankan Sistem Elektronik dan mencegah pengungkapan secara tidak sah atau pelanggaran keamanan Data Pribadi;
e. memproses , . .
N 4 I 1 (2t
b. r$?FlrFFr I 15-
e. memproses data yang hanya untuk kepentingan verifikasi usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak untuk kepentingan lain;
f. menghapus data yang digunakan untuk verifikasi setelah tqluan verifikasi usia Anak terpenuhi, kecuali penyimpanan data berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memberikan mekanisme dan yang layak bagi para pengguna untuk mengajukan keberatan atau mengubah keputusan Sistem Elektronik dalam hal usia aktud pengguna tidak sesuai dengan usia yang diidentifikasi; dan
h. mudah dihubungi dan inklusifbagi pengguna dengan karakteristik terlindungi.
(4) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik tidak dapat melakukan verifikasi usia Anak sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan terhadap privasi dan Data Pribadi yang diberikan kepada Anak terhadap semua pengguna Produk, Layanan, dan Fitur.
(1) Dalam melaksanakan kewajiban menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat produk atau layanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41 huruf a, Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat menggunakan Produk, layanan, dan Fitur.
(21 Batasan minimum usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berusia paling rendah 3 (tiga) tahun dengan pengelompokan rentang usia Anak yang meliputi:
a. usia...
KIN -13
a. usia 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun;
b. usia 6 (enam) hingga 9 (sembilan) tahun;
c. usia 10 (sepuluh) hingga 12 (dua belas) tahun;
d. usia 13 (tiga belas) hingga 15 (lima belas) tahun; dan
e. usia 16 (enam belas) hingga belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
(3) Dalam penyediaan informasi mengenai batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan bahwa Produk, layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakannya sesuai dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang mengakses, atau yang mungkin atau atau mengalses Produk, Layanan, dan Fitur tersebut.
(4) Dalam memastikan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik mempertimbangkan kebutuhan Anak yang disesuaikan dengan tahapan tumbuh kembang berdasarkan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat l2l diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 2l
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik yang atau mensyaratkan mendaftar atau memiliki akun untuk atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur wajib mengikuti batasan minimum usia Anak sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Anak berusia di bawah 13 (tiga belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21 huruf a, huruf b, dan huruf c dapat memiliki akun pada Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak dan memiliki profil risiko rendah dengan persetujuan orang tua.
b. Anak berusia 13 (tiga belas) tahun hingga belum berusia 16 (enam belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d dapat memiliki akun hanya pada Produk, l,ayanan, dan Fitur yang memiliki profil risiko rendah dengan persetqjuan orang tua.
c. Anak . . .
t[:EEIEtrN
c. Anak berusia 16 (enam belas) tahun hingga belum berusia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e dapat memiliki akun untuk Produk, Layanan, dan Fitur dengan persetqiuan orang tua.
Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan bagi orang tua untuk dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Anak.
Pasal22
(1) Dalam melaksanakan kewajiban menyediakan mekanisme verifikasi pengguna Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, Penyelenggara Sistem Elektronik menerapkan langkah teknis dan operasional untuk melakukan verifikasi usia Anak yang menggunakan atau mengalses Produk, I.ayanan, dan Fitur sesuai dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
l2l Tingkat jaminan kepastian verifikasi usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan risiko terhadap hak Anak yang mungkin muncul dari penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur.
(3) Dalam melakukan verifikasi usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
a. melindungi privasi dan Data Pribadi para pengguna khususnya Anak yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
mekanisme verifikasi usia Anak dengan risiko yang muncul dari Produk, Layanan, dan Fitur;
c. menyesuaikan mekanisme verifikasi usia Anak dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21;
d. mengamankan Sistem Elektronik dan mencegah pengungkapan secara tidak sah atau pelanggaran keamanan Data Pribadi;
e. memproses , . .
N 4 I 1 (2t
b. r$?FlrFFr I 15-
e. memproses data yang hanya untuk kepentingan verifikasi usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak untuk kepentingan lain;
f. menghapus data yang digunakan untuk verifikasi setelah tqluan verifikasi usia Anak terpenuhi, kecuali penyimpanan data berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memberikan mekanisme dan yang layak bagi para pengguna untuk mengajukan keberatan atau mengubah keputusan Sistem Elektronik dalam hal usia aktud pengguna tidak sesuai dengan usia yang diidentifikasi; dan
h. mudah dihubungi dan inklusifbagi pengguna dengan karakteristik terlindungi.
(4) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik tidak dapat melakukan verifikasi usia Anak sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan terhadap privasi dan Data Pribadi yang diberikan kepada Anak terhadap semua pengguna Produk, Layanan, dan Fitur.
(U Kementerian melakukan pendahuluan terhadap dokumen pelaporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan atau aduan.
l2l Kementerian menentukan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan pendahuluan berdasarkan:
a. tingkat kesulitan penanganan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. jumlah Anak yang terkena dampak atau mungkin terdampak akibat insiden dari dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; dan/ atau
c. kelengkapan dokumen dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat l4l.
(3) Dalam hal Kementerian menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan terdapat kekurangan dokumen dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (41, Kementerian memberitahukan secara tertulis atau elektronik kepada Orang, Badan Publik, atau pihak yang menyampaikan laporan atau seseorang atau pihak yang menyampaikan aduaa untuk melengkapi dokumen dan/ atau informasi yang dimaksud.
l4l Dalam hal Kementerian menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan memerlukan klarifrkasi, validasi, atau penjelasan mengenai dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat l4l, Kementerian berwenang memanggil Orang, Badan Publik, atau pihak yang menyampaikan laporan atau seseorang atau pihak yang menyampaikan aduan untuk mendapatkan keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen yang diperlukan.
(5) Pemeriksaan . . .
SK No27215l A
EUK INDONESIA
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pendahuluan.
(6) Dalam hal Kementerian menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan yang dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan pendahuluan, terdapat cukup informasi untuk menindaklanjuti laporan atau aduan, Kementerian melakukan pemeriksaan lanjutan.
(71 Dalam hal Kementerian menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan tidak terdapat cukup informasi untuk menindaklanjuti laporan atau aduan, Kementerian berwenang menghentikan pemeriksaan dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau elektronik kepada Orang, Badan Publik, atau pihak yang menyampaikan laporan atau seseorang atau pihak yang menyampaikan aduan.
(8) Dalam hal Kementerian menyimpulkan berdasarkan hasil pendahuluan Kementerian tidak berwenang menindaklanjuti laporan atau aduan, Kementerian menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau elektronik hal yang dimaksud kepada Orang, Badan Publik, atau pihak yang menyampaikan laporan atau seseorang atau pihak yang menyampaikan aduan.
pendahuluan, Kementerian dapat:
a. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/ atau institusi penegak hukum yang berkaitan dengan objek pemeriksaan; dan/atau
b. meminta pendapat ahli yang relevan dengan pemeriksaan pendahuluan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pendahuluan diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Kementerian melakukan lanjutan terhadap dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik berdasarkan hasil pemantauan dan/atau penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6).
(21 Dalam. . .
(9) Dalam
(21 Dalam rangka melakukan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian melaksanakan:
a. pemanggilan dan menghadirkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, Orang, dan/ atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Elektronik;
b. permintaan keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen dari setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, Orang dan/ atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran kewajiban Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik;
c. pemanggilan dan menghadirkan ahli yang diperlukan untuk dimintakan keterangan atau keahliannya dalam penanganan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik;
d. pemeriksaan terhadap Sistem Elektronik, sarana, ruang, dan/ atau tempat yang digunakan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk memperoleh akses terhadap data dalam penanganan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dan/atau menunjuk pihak ketiga;
e. pemberian perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
f. penilaian terhadap kepatuhan pelaksanaan kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini;
g. pelaporan dugaan tindak pidana yang diketahui atau ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada aparat penegak hukum; dan
h. berbagi. . .
h. berbagi informasi dengan kementerian / lembaga dan/ atau institusi penegak hukum terkait pelaksanaan kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(U Kementerian melakukan pendahuluan terhadap dokumen pelaporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan atau aduan.
l2l Kementerian menentukan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan pendahuluan berdasarkan:
a. tingkat kesulitan penanganan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. jumlah Anak yang terkena dampak atau mungkin terdampak akibat insiden dari dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; dan/ atau
c. kelengkapan dokumen dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat l4l.
(3) Dalam hal Kementerian menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan terdapat kekurangan dokumen dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (41, Kementerian memberitahukan secara tertulis atau elektronik kepada Orang, Badan Publik, atau pihak yang menyampaikan laporan atau seseorang atau pihak yang menyampaikan aduaa untuk melengkapi dokumen dan/ atau informasi yang dimaksud.
l4l Dalam hal Kementerian menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan memerlukan klarifrkasi, validasi, atau penjelasan mengenai dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat l4l, Kementerian berwenang memanggil Orang, Badan Publik, atau pihak yang menyampaikan laporan atau seseorang atau pihak yang menyampaikan aduan untuk mendapatkan keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen yang diperlukan.
(5) Pemeriksaan . . .
SK No27215l A
EUK INDONESIA
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pendahuluan.
(6) Dalam hal Kementerian menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan yang dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan pendahuluan, terdapat cukup informasi untuk menindaklanjuti laporan atau aduan, Kementerian melakukan pemeriksaan lanjutan.
(71 Dalam hal Kementerian menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan tidak terdapat cukup informasi untuk menindaklanjuti laporan atau aduan, Kementerian berwenang menghentikan pemeriksaan dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau elektronik kepada Orang, Badan Publik, atau pihak yang menyampaikan laporan atau seseorang atau pihak yang menyampaikan aduan.
(8) Dalam hal Kementerian menyimpulkan berdasarkan hasil pendahuluan Kementerian tidak berwenang menindaklanjuti laporan atau aduan, Kementerian menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau elektronik hal yang dimaksud kepada Orang, Badan Publik, atau pihak yang menyampaikan laporan atau seseorang atau pihak yang menyampaikan aduan.
pendahuluan, Kementerian dapat:
a. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/ atau institusi penegak hukum yang berkaitan dengan objek pemeriksaan; dan/atau
b. meminta pendapat ahli yang relevan dengan pemeriksaan pendahuluan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pendahuluan diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Sanksi administratif 5slagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayaf (21 dikenakan oleh Menteri.
(21 Dalam pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan:
a. kategori berat atau ringannya pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. tindakan kooperatif Penyelenggara Sistem Elektronik dalam dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
c. faktor lain yang memberatkan atau
(3) Kategori berat atau ringannya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a diukur dengan mempertimbangkan:
a. jangka waktu atau lamanya pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tedadi;
b. jumlah Anak yang terkena dampak akibat pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Elektronik; dan/atau
c. dampak dari pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik terhadap Anak dan/ atau hak Anak.
(4) Tindakan . . .
Sistem
(4) Tindakan kooperatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diukur dengan mempertimbangkan:
a. pemberitahuan secara resmi dari Penyelenggara Sistem Elektronik mengenai pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya;
b. Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan atau menyerahkan keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen yang benar, akurat, lengkap, dan tidak menyesatkan dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1); dan
c. kehadiran Penyelenggara Sistem Elektronik dalam pemeriksaan berdasarkan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(5) Faktor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diukur dengan mempertimbangkan :
a. tindakan Sistem Elektronik dalam menangani dampak atau memitigasi risiko yang muncul akibat pelanggaran kewajiban Anak dalam Sistem setelah pelanggaran tersebut diketahui oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum pelanggaran tersebut diperiksa oleh Menteri; dan
b. riwayat pelanggaran kewajiban Anak dalam Sistem Elektronik yang dilakukan Penyelenggara Sistem Elektronik.
(6) Dalam mempertimbangkan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
(71 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan tanggungjawab pidana dan/atau perdata.
Ayat (l) Pemberian persetqiuan dari orang tua atau wali Anak kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum Anak dapat menggunakan Produk, layanan, dan Fitur merupakan bentuk penerapan peran orang tua atau wali Anak dalam memberikan kepentingan terbaik bagi Anak.
Persetqiuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini bersifat opt-in, artinya, Penyelenggara Sistem Elektronik boleh memberikan akses terhadap Produk, Layanan, dan Fitur kepada Anak setelah Penyelenggara Sistem Elektronik persetqjuan dari orang tua atau wali Anak.
Produk, layanan, dan Fitur,
Ayat(2)...
INDONESIA 6- Ayat (2) Persetqiuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini bersifat opt-out, artinya, dalam hal orang tua atau wali Anak tidak menyatakan penolakan, Anak dapat mengakses Produk, l,ayanan, dan Fitur.
Ayat (3) Yang dimaksud "jangka waktu yang wajar untuk permintaan persetqiuan" antara lain:
a. Dalam hal Anak belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan batas waktu 24 ldua puluh empat) jam untuk meminta persetujuan orang tua atau wali Anak. Sebelum orang tua atau wali Anak memberikan persetqiuan dalam jangka waktu tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik tidak memberikan akses kepada Anak untuk menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur.
b. Dalam hal Anak telah berusia 17 (tqluh belas) tahun, Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan batas waktu 6 (enam) jam bagi orang tua atau wali Anak untuk penolakan. Sebelum jangka waktu tersebut terlewati, Penyelenggara Sistem Elektronik tidak memberikan akses kepada Anak untuk menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Hurufa Cukup jelas.
Hurufb Data Pribadi Anak merupakan Data Pribadi spesifik. Ruang lingkup Data Pribadi Anak terkait penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur antara lain:
seperti nama asli, alias, alamat pos, atau
a. pengidentifikasi pribadi unik, alamat protokol internet, alamat email, nama akun, nomor jaminan sosial, nomor surat izin mengemudi, nomor paspor, atau pengidentifikasi serupa lainnya;
b. informasi komersial, termasuk catatan properti pribadi, produk atau layanan yang dibeli, diperoleh atau dipertimbangkan, atau riwayat atau tren pembelian atau konsumsi lainnya;
c. informasibiometrik;
d. informasi
informasi tentang aktivitas internet atau aktivitas jaringan elektronik lainnya, antara lain riwayat penjelajahan, riwayat pencarian, dan informasi yang berkaitan dengan interaksi pengguna dengan aplikasi atau iklan situs web internet;
data geolokasi;
informasi suara, visual, atau informasi serupa lainnya;
informasi profesional atau terkait pekerjaan;
informasi pendidikan kesimpulan yang diambil dari salah satu informasi atau kombinasi Data Pribadi yang telah diidentifikasi sebelumnya untuk membuat profil tentang individu Anak yang preferensi, psikologis, kecenderungan, perilaku, sikap, kecerdasan, kemampuan, dan bakatnya; dan
j. Data Pribadi lainnya, seperti data keuangan, kode keamanan pribadi, kata sandi, atau kredensial akses, konten pertukaran komunikasi pribadi, termasuk email dan pesan pribadi, data kesehatan, informasi tentang asal ras atau etnis, keyakinan agama atau filosofis.