Koreksi Pasal 28
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Laporan atau aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf b kepada Menteri secara tertulis atau elektronik.
(21 laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) oleh Orang, Badan Publik, atau pihak yang mengetahui tindakan atau perbuatan Sistem Elektronik diduga telah, sedang, atau akan melanggar kewajiban berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh seseorang atau piha} yang merasa mengalami kerugian akibat tindakan atau perbuatan Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga melanggar kewajiban berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) l,aporan atau aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen dan informasi lengkap dan benar terkait:
a. identitas seseorang atau pihak yang mengajukan laporan atau aduan;
b. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
c. dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan; dan
d. keterangan dan/atau bukti yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem
Elektronik.
(5) Kementerian...
(5) Kementerian memberikan tanda bukti penerimaan laporan atau aduan kepada seseorang atau pihak yang mengajukan laporan atau aduan.
Bagran Keem,at Pemeriksaan Pendahuluan
Koreksi Anda
