Koreksi Pasal 33
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik dituangkan dalam berita acara pemeriksaan lanjutan.
l2l Pemeriksaan terhadap Orang, Badan Publik, ahli, atau pihak lain yang memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan lanjutan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan lanjutan.
Koreksi Anda
