Koreksi Pasal 35
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik harus memberikan atau menyerahkan keterangan, data, informasi, dan/ atau dokumen yang benal, akurat, lengkap, dan tidak menyesatkan dalam pemeriksaan.
12) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik tidak dapat memberikan ata! keterangan, data, informasi, dan/ atau dokumen pada waktu pemeriksaan, Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan atau pada waktu yang ditentukan oleh
Kementerian.
(3) Dalam
R,EPUEUK INDONESIA
(3) Dalam hal Sistem Elektronik tidak memberikan, tidak memberikan atau , atau menolak untuk keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen yang diperlukan untuk kepentingan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik pada waktu yang ditentukan oleh Kementerian, Kementerian berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik berdasarkan alat bukti atau keterangan yang ada.
(4) Pemberian atau penyerahan keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen yang tidak benar, tidak akurat, tidak lengkap, atau dalam merupakan dasar bagi Kementerian dalam menilai tingkat kepatuhan pelaksanaan kewajiban pelindungan Anak dalam PenyelenggEuzran Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Sistem Elektronik dan/ atau untuk mengenakan sanksi administratif yang lebih berat.
Koreksi Anda
