Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Kementerian dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/ atau institusi penegak hukum yang berkaitan dengan objek pemeriksaan.
Koreksi Anda