Koreksi Pasal 34
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Kementerian dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/ atau institusi penegak hukum yang berkaitan dengan objek pemeriksaan.
Koreksi Anda
