Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewajiban menyediakan mekanisme pelaporan penyalahgunaan Produk, Layanan, dan Fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak Anak sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan alat, layanan, atau fitur yang dibutuhkan Anak yang dapat dengan mudah digunakan atau diakses oleh Anak atau oleh orang tua atau wali Anak tersebut untuk menolong Anak melaksanakan hak Anak, atau menyampaikan laporan atau aduan mengenai permasalahan yang dialami Anak terkait Produk, l,ayanan, dan Fitur. l2l Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan menerapkan langkah teknis operasional dalam menindaklanjuti laporan atau aduan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). BABIII... Eri:IttrtrIiltrEEIItrEIA
Koreksi Anda