Koreksi Pasal 20
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewajiban menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat produk atau layanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41 huruf a, Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat menggunakan Produk, layanan, dan Fitur.
(21 Batasan minimum usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berusia paling rendah 3 (tiga) tahun dengan pengelompokan rentang usia Anak yang meliputi:
a. usia...
KIN -13
a. usia 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun;
b. usia 6 (enam) hingga 9 (sembilan) tahun;
c. usia 10 (sepuluh) hingga 12 (dua belas) tahun;
d. usia 13 (tiga belas) hingga 15 (lima belas) tahun; dan
e. usia 16 (enam belas) hingga belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
(3) Dalam penyediaan informasi mengenai batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan bahwa Produk, layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakannya sesuai dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang mengakses, atau yang mungkin atau atau mengalses Produk, Layanan, dan Fitur tersebut.
(4) Dalam memastikan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik mempertimbangkan kebutuhan Anak yang disesuaikan dengan tahapan tumbuh kembang berdasarkan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat l2l diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 2l
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik yang atau mensyaratkan mendaftar atau memiliki akun untuk atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur wajib mengikuti batasan minimum usia Anak sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Anak berusia di bawah 13 (tiga belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21 huruf a, huruf b, dan huruf c dapat memiliki akun pada Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak dan memiliki profil risiko rendah dengan persetujuan orang tua.
b. Anak berusia 13 (tiga belas) tahun hingga belum berusia 16 (enam belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d dapat memiliki akun hanya pada Produk, l,ayanan, dan Fitur yang memiliki profil risiko rendah dengan persetqjuan orang tua.
c. Anak . . .
t[:EEIEtrN
c. Anak berusia 16 (enam belas) tahun hingga belum berusia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e dapat memiliki akun untuk Produk, Layanan, dan Fitur dengan persetqiuan orang tua.
Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan bagi orang tua untuk dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Anak.
Pasal22
(1) Dalam melaksanakan kewajiban menyediakan mekanisme verifikasi pengguna Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, Penyelenggara Sistem Elektronik menerapkan langkah teknis dan operasional untuk melakukan verifikasi usia Anak yang menggunakan atau mengalses Produk, I.ayanan, dan Fitur sesuai dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
l2l Tingkat jaminan kepastian verifikasi usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan risiko terhadap hak Anak yang mungkin muncul dari penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur.
(3) Dalam melakukan verifikasi usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
a. melindungi privasi dan Data Pribadi para pengguna khususnya Anak yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
mekanisme verifikasi usia Anak dengan risiko yang muncul dari Produk, Layanan, dan Fitur;
c. menyesuaikan mekanisme verifikasi usia Anak dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21;
d. mengamankan Sistem Elektronik dan mencegah pengungkapan secara tidak sah atau pelanggaran keamanan Data Pribadi;
e. memproses , . .
N 4 I 1 (2t
b. r$?FlrFFr I 15-
e. memproses data yang hanya untuk kepentingan verifikasi usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak untuk kepentingan lain;
f. menghapus data yang digunakan untuk verifikasi setelah tqluan verifikasi usia Anak terpenuhi, kecuali penyimpanan data berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memberikan mekanisme dan yang layak bagi para pengguna untuk mengajukan keberatan atau mengubah keputusan Sistem Elektronik dalam hal usia aktud pengguna tidak sesuai dengan usia yang diidentifikasi; dan
h. mudah dihubungi dan inklusifbagi pengguna dengan karakteristik terlindungi.
(4) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik tidak dapat melakukan verifikasi usia Anak sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan terhadap privasi dan Data Pribadi yang diberikan kepada Anak terhadap semua pengguna Produk, Layanan, dan Fitur.
Koreksi Anda
