Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik; dan b. Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat. (21 Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. instansi; dan b. institusi yang ditunjuk oleh instansi. (3) Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang mengembangkan dan/atau menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak. (4) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik merupakan institusi yang ditunjuk oleh instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yang mengembangkan dan/atau menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur yang seczrra khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak, tunduk pada ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda