Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "altivitas transaksi elektronilf antara lain trafik data pengaksesan Produk, l,ayanan, dan Fitur yang Penyelenggara Sistem Elektronik selenggarakan. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat l2l Cukup jelas. Pasal 28... E:l.FIIitrN
Koreksi Anda