Koreksi Pasal 16
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menunjuk atau beke{a sama dengan pihak lain untuk mengembangkan atau menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan bahwa pihak yang ditunjuk atau bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik memenuhi ketentuan pelindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i dalam penyelenggaraan Produk, l,ayanan, dan Fitur.
Koreksi Anda
