Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan mainan atau perangkat yang mainan atau perangkat tersebut terhubung dengan internet untuk memproses Data Pribadi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut wajib menentukan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya. Pasal 16. . .
Koreksi Anda