Koreksi Pasal 15
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan mainan atau perangkat yang mainan atau perangkat tersebut terhubung dengan internet untuk memproses Data Pribadi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut wajib menentukan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya.
Pasal 16. . .
Koreksi Anda
