Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak; atau b. Produk, Layanan, dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak. l2l Produk... EUK INDONESIA (21 Produk, Layanan, dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada indikator: a. syarat, ketentuan, aturan, atau kebijakan yang dipublikasikan atau disusun dalam suatu dokumen internal Penyelenggara Sistem Elektronik menunjukkan bahwa Produk, layanan, dan Fitur dimaksudkan untuk dapat digunakan atau dialses oleh Anak; b. terdapat bukti kuat bahwa komposisi pengguna yang mengakses secara rutin Produk, Layanan, dan Fitur tersebut adalah Anak; c. iklan terkait Produk, Layanan, dan Fitur ditqjukan kepada Anak; d. elemen desain dari Produk, Layanan, dan Fitur dibuat atau ditampilkan sedemikian rupa sehingga menarik untuk Anak gunakan atau akses; dan/ atau e. Produk, Layanan, dan Fitur secara substansial serupa atau sama dengan Produk, l,ayanan, dan Fitur yang telah terbukti digunakan atau diakses oleh Anak. (3) Indikator penilaian yang menunjukkan Produk, l,ayanan, dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak sebagaimana dimaksud pada ayat l2l ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda