Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Dalam memberikan pelindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll, ayat (21, dan ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik melaksanakan kewajiban yang meliputi: a. persetqjuan dari orang tua atau wali Anak; b. menyusun Penilaian Dampak Pribadi; pengaturan Produk, Layanan, dan Data Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak dalam tingkat privasi tinggi secara baku; d. memberikan . . . c. INIItrIII*m d. memberikan informasi yang lengkap, benar, akurat, dan tidak bagl pengguna untuk memahami Produk, Layanan, dan Fitur; e. melakukan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital; f. memberikan notifikasi berupa tanda atau sinyal dalam pemantauan aktivitas atau pelacakan lokasi Anak dari Produk, Layanan, dan Fitur; g. memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia Anak; h. menentukan secara tegas pihak yang jawab atas pemrosesan Data Pribadi Anak dalam penyediaan mainan atau perangkat yang memungkinkan mainan atau perangkat tersebut terhubung dengan internet; i. memastikan bahwa pihak yang ditunjuk atau bekerja sama dengan Sistem Elektronik Anak; dan memenuhi ketentuan pelindungan j. menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi. (21 Dalam memberikan pelindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll, ayat (21, dan ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik dilarang: atau cara, teknik, atau a. praktik terselubung atau tidak transparan dalam pengembangan atau Layanan, dan Fitur; b. mengumpulkan informasi geolokasi yang tepat dari Anak; dan c. melakukan pemrofilan Anak. (3) Penyusunan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penunjukan pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf j, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda