Koreksi Pasal 7
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
(l) Dalam memberikan pelindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll, ayat (21, dan ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik melaksanakan kewajiban yang meliputi:
a. persetqjuan dari orang tua atau wali Anak;
b. menyusun Penilaian Dampak Pribadi;
pengaturan Produk, Layanan, dan Data Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak dalam tingkat privasi tinggi secara baku;
d. memberikan . . .
c. INIItrIII*m
d. memberikan informasi yang lengkap, benar, akurat, dan tidak bagl pengguna untuk memahami Produk, Layanan, dan Fitur;
e. melakukan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital;
f. memberikan notifikasi berupa tanda atau sinyal dalam pemantauan aktivitas atau pelacakan lokasi Anak dari Produk, Layanan, dan Fitur;
g. memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia Anak;
h. menentukan secara tegas pihak yang jawab atas pemrosesan Data Pribadi Anak dalam penyediaan mainan atau perangkat yang memungkinkan mainan atau perangkat tersebut terhubung dengan internet;
i. memastikan bahwa pihak yang ditunjuk atau bekerja sama dengan Sistem Elektronik Anak; dan memenuhi ketentuan pelindungan
j. menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi.
(21 Dalam memberikan pelindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll, ayat (21, dan ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik dilarang:
atau cara, teknik, atau
a. praktik terselubung atau tidak transparan dalam pengembangan atau Layanan, dan Fitur;
b. mengumpulkan informasi geolokasi yang tepat dari Anak; dan
c. melakukan pemrofilan Anak.
(3) Penyusunan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penunjukan pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf j, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
