Koreksi Pasal 36
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan lanjutan, Penyelenggara Sistem Elektronik, dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagtan Keenam Pengendalian
Koreksi Anda
