Koreksi Pasal 45
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pengenaan sanksi administratif berlaku pada tanggal ditetapkan.
(21 Dalam keputusan sanksi administratif dapat ditetapkan batas waktu mulai dan berakhirnya pengenaan sanksi administratif.
(3) Keputusan sanksi administratif ditetapkan pada hari kerja.
(4) Pengenaan sanksi administratif dapat ditetapkan pada hari selain hari ke{a karena alasan keadaan mendesak dan/ atau kepentingan yang sah lainnya, sehingga tidak dapat ditunda pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
